MARTAPURA – Alat cetak KTP-el yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar pada Januari ini mulai difungsikan. Meski begitu, dinas ini masih memprioritaskan mencetak KTP-el bagi

masyarakat yang sudah lama rekam namun belum selesai, dan yang melakukan perbaikan karena salah data, rusak ataupun hilang.
Kepala Disdukcapil Safrin Noor melalui Kabid Pendaftaran Penduduk Dra Hj Uswatul Laiyinah menjelaskan bahwa masyarakat yang baru rekam datanya masih akan dilaporkan ke pusat. “Karena blanko kami masih terbatas, jadi KTP-el yang kami priotritaskan dicetak lebih dulu, kalau yang diprioritaskan sudah selesai baru nantinya yang baru rekam bisa dicetak disini,” Katanya kepada wartawan, Selasa (27/1) Kemarin.
Sebenarnya, menurut Uswatul, alat tersebut sudah lama dimiliki Disdukcapil namun baru difungsikan pada Januari ini, karena pada saat itu penerbitan KTP-el masih wewenang Pusat dan baru sekarang sudah ada ketentuan agar Kabupaten yang mencetak.
“Dari tahun 2014 sudah ada, namun baru pada awal Januari kami coba dan masih ada yang perlu disempurnakan, jadi pada pertengahan Januari baru kami resmi mencetak,” ungkapnya.
Apabila nantinya KTP-el hasil cetakan Disdukcapil sudah terbit, maka akan langsung didistribusikan ke kecamatan masing-masing. “Setelah itu mereka akan menyerahkannya ke kepala desa, supaya nantinya masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil,” jelasnya.
Karena masih adanya masyarakat yang belum memiliki KTP-el Uswatul mengharapkan agar masyarakat segera melaksanakan perekaman ditempat pelayanan Kecamatan masing-masing. “Supaya nantinya apabila mengakses pelayanan ke pemerintah ataupun swasta tidak mengalami kesulitan ataupun hambatan,” tutupnya. (mr-141/ij/ram)