Dengan ditetapkannya Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, semakin memantapkan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota sebagai Instansi penyedia Data Kependudukan bagi Kabupaten/Kota.Pada Pasal 7 Ayat 1 huruf g pada Undang-Undang No 24 Tahun 2013 menegaskan bahwa penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/735/SJ tanggal 13 Pebruari 2013 tentang Penyajian dan Pemanfaatan Data Kependudukan yang menjelaskan tentang mekanisme konsolidasi dan proses penyajian Data Kependudukan untuk menghindari perbedaan Data Kependudukan, maka Data Kependudukan untuk kebutuhan regular yang disajikan oleh Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Data Kependudukan yang diterbitkan secara berkala per semester, yaitu untuk semester pertama yang diterbitkan tanggal 30 Juni dan semester kedua yang diterbitkan tanggal 31 Desember.
Adapun pemanfaatan Data Kependudukan sebagaimana Undang-Undang No 24 Tahun 2013 Pasal 54 Ayat 4 antara lain untuk :
- Pelayanan Publik
- Perencanaan Pembangunan
- Alokasi Anggaran
- Pembangunan Demokrasi
- Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal
Berdasarkan hasil konsolidasi pada Semester I Tahun 2015 diperoleh Data Penduduk Kabupaten Banjar sebesar 535.972 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 152.082 jiwa.