Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, merumuskan, dan mengatur dan mengendalikan tugas dinas yang meliputi pengevaluasian, pengaturan dan perumusan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kerja dan program dibidang sistem informasi administrasi kependudukan dan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
- Pengkoordinasian kegiatan sistem informasi administrasi kependudukan dan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
- Perumusan kebijakan teknis pengelolaan urusan dibidang sistem informasi administrasi kependudukan dan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
- Penyelenggaraan teknis urusan sistem informasi administrasi kependudukan dan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
- Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan sistem informasi administrasi kependudukan dan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.