Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan membawahi Seksi yang dipimpin oleh Kepala Seksi dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi      kependudukan;
- Perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Seksi Kerja sama dan Inovasi Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
Seksi Kerja sama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugaas menyelenggarakan sebagian tugas Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
Seksi Kerja sama dan Inovasi Pelayanan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan kerja sama dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
Seksi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.