Sekretariat

Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, yang meliputi pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, informasi dan sosialisasi.

Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar mempunyai fungsi :

Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati
Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pengelolaan administrasi kependudukan
Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pengelolaan pencatatan sipil
Pembinaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan data dan informasi kependudukan dan pencatatan sipil
Pemberian pelayanan umum di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
Penyelenggaraan urusan kesekretariatan
Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis
Pembinaan terhadap Kelompok Jabatan Fungsional