Pemerintah Kabupaten Banjar menyerahkan Data Agregat kependudukan per-Kecamatan (DAK2) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.

“Perlu kami sampaikan bahwa data ini bersumber dari data base kependudukan yang sudah dimutakhirkan dinas kota daerah serta setelah diintegrasikan dengan e-KTP seperti diatur Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 470 tanggal 29 Agustus 2012,” ujar Wakil Bupati Banjar, H. A. Fauzan Saleh saat penyerahan DAK2, di dalam Acara Peringatan Hari Jadi Kabpaten Tapin yang ke-47 di Rantau, yang juga diikuti oleh Penyerahan DAK2 dari Kabupaten/Kota se-Kalsel kepada KPU Kabupaten/Kota se-Kalsel, Kamis (6/12/2012). Penyerahan DAK2 tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyerahkan data WNI di luar negeri dan DAK2.

Fauzan mengatakan jika masih ada perbedaan data, maka akan terus disempurnakan dengan integrasi e-KTP.

Menurut beliau, tidak akan ada lagi data pemilih ganda karena sudah terintegrasi dengan e-KTP dengan perekaman iris mata dan sidik jari.

“Dengan penyerahan DAK2 dari pemerintah daerah kepada KPU secara serentak maka KPU dan jajarannya hari ini kami ingin berikan apresiasi kepada semua pihak dan masyarakat, para camat operator, kepala desa, RT RW sampai di tingkat lapangan dalam penerbitan NIK dan terbitnya e-KTP,” ujarnya.

Ditambahkan Fauzan, pemerintah dan KPU harus menyinkronkan data tersebut dalam dua bulan terhitung sejak diterimanya data dari Mendagri dan Menlu.

“Nanti diuji per kecamatan. Misalnya di kecamatan itu data yang sudah direkam dengan e-ktp misalnya satu kecamatan penduduknya tiga ribu. Potensinya 3.200. Per kecamatan tinggal nyari yang 200 itu di kecamatan itu ada nggak,” ujarnya.

 

 

By admin

Copyright Themes © 2023