Beranda / Pengumuman
Ketentuan Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan
17 Oktober 2026
Masyarakat diimbau memperhatikan ketentuan penulisan nama pada dokumen kependudukan sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 agar data kependudukan tertib, akurat, dan mendukung kelancaran pelayanan publik.
Ketentuan Pencatatan Nama
Berdasarkan peraturan tersebut, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak menimbulkan multitafsir.
- Jumlah huruf pada nama paling banyak 60 (enam puluh) huruf, termasuk spasi.
- Nama paling sedikit terdiri atas 2 (dua) kata.
- Penulisan nama menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau sebutan lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan KTP-el dengan penulisan yang dapat disingkat sesuai ketentuan.
