Lambang Kabupaten BanjarDisdukcapilKABUPATEN BANJARDINAS KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR

Beranda / Pengumuman

Manfaat dan Imbauan Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

18 Oktober 2026

Manfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mengakses dokumen kependudukan secara digital dengan mudah dan aman. Segera lakukan aktivasi di tempat pelayanan resmi Dukcapil serta waspadai penipuan yang mengatasnamakan petugas.

Dalam rangka mendukung transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Apa Itu IKD?

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan identitas penduduk melalui aplikasi digital pada perangkat telepon pintar (smartphone).

Penerapan IKD bertujuan untuk mempermudah akses terhadap dokumen kependudukan, meningkatkan pemanfaatan teknologi digital, mempercepat transaksi pelayanan publik maupun privat, serta menjaga keamanan identitas penduduk melalui sistem autentikasi.

Manfaat Menggunakan IKD

  1. Praktis dan mudah diakses. Dokumen kependudukan digital dapat diakses melalui aplikasi IKD pada smartphone yang telah diaktivasi.
  2. Mempermudah pelayanan. Membantu masyarakat dalam proses verifikasi identitas pada layanan yang telah mendukung penggunaan IKD.
  3. Mendukung digitalisasi dokumen. Memudahkan penyimpanan dan akses terhadap dokumen kependudukan yang tersedia dalam aplikasi.
  4. Meningkatkan keamanan identitas. Dilengkapi mekanisme autentikasi untuk membantu memastikan identitas pengguna.
  5. Mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik. Masyarakat dapat memanfaatkan dokumen digital sesuai kebutuhan dan ketentuan layanan yang berlaku.

Cara Aktivasi IKD

Masyarakat yang ingin menggunakan IKD dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital melalui toko aplikasi resmi pada smartphone.
  2. Siapkan KTP-el dan alamat email aktif.
  3. Datang ke Dinas Dukcapil, UPTD Dukcapil, atau tempat pelayanan resmi Dukcapil untuk melakukan proses aktivasi.
  4. Ikuti proses pendaftaran dan verifikasi identitas oleh petugas.
  5. Selesaikan proses aktivasi sesuai arahan petugas dan pastikan aplikasi dapat digunakan.

Aktivasi IKD dilakukan melalui pelayanan resmi Dukcapil dan tidak dipungut biaya (gratis).

Imbauan Keamanan Penggunaan IKD

Untuk menjaga keamanan data pribadi, masyarakat diimbau untuk:

  1. Tidak memberikan PIN, kata sandi, kode OTP, atau informasi rahasia lainnya kepada orang lain.
  2. Tidak mengeklik tautan mencurigakan atau mengunduh aplikasi IKD dari sumber yang tidak resmi.
  3. Tidak memberikan akses atau kendali smartphone kepada pihak yang tidak dikenal.
  4. Waspada terhadap pihak yang menghubungi secara pribadi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp dan mengaku sebagai petugas untuk meminta aktivasi IKD.
  5. Melakukan aktivasi hanya melalui pelayanan resmi Dukcapil.

Apakah IKD Menggantikan KTP-el Fisik?

Penerapan IKD tidak menghilangkan fungsi KTP-el dalam bentuk fisik. Masyarakat tetap disarankan membawa KTP-el fisik apabila diperlukan, terutama pada layanan yang belum mendukung penggunaan IKD. Penggunaan IKD disesuaikan dengan ketentuan dan kesiapan masing-masing penyelenggara layanan.

Dasar Hukum:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Mari manfaatkan IKD secara bijak untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, cepat, dan aman.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar

Bagikan:
DISDUKCAPIL KABUPATEN BANJARAda yang bisa kami bantu?
Halo, selamat datang 👋

Pilih layanan yang Anda butuhkan untuk menghubungi petugas melalui WhatsApp.

PILIH LAYANAN 1 layanan