Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar dalam pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan, ruang lingkup tugasnya meliputi 16 jenis pelayanan :
I. Pelayanan Pendaftaran Penduduk
1. Kartu Keluarga (KK);
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS);
4. Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) WNA;
5. Surat Keterangan Pindah WNI;
6. SKPD Tinggal Tetap WNA;
7. SKPD Tinggal Terbatas WNA;
8. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN);
9. Keterangan Pindah Luar Negeri (KPLN);
10. Surat Keterangan Datang Luar Negeri (SKDLN);
II. Pelayanan Pencatatan Sipil
1. Akta Kelahiran;
2. Akta Kematian;
3. Akta Perkawinan;
4. Akta Perceraian;
5. Akta Pengakuan/Pengesahan Anak serta Pengangkatan Anak;
6. Akta Perubahan Nama.