Senin, 28 November 2022, Pelayanan JEMPOL pada Pelaksanaan Pelayanan Sidang Isbat Nikah di Luar Gedung Pengadilan Agama Martapura Kelas IB dengan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Tim Kepaniteraan Pengadilan Agama Martapura Kelas IB, Tim Dinas Dukcapil Kabupaten Banjar, serta Tim dari KUA Kecamatan Martapura.

Kegiatan ini bekerja sama dengan Pengadilan Agama Martapura Kelas IB, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil Kabupaten Banjar bertujuan untuk ketertiban administrasi kependudukan, juga untuk mengesahkan status perkawinan mereka yang menikah di bawah tangan atau nikah siri.

Sidang kali ini dilaksanakan di Kantor Polsek Martapura, Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, dengan memeriksa 15 Perkara Pengesahan Nikah yang 12 perkara diantaranya dikabulkan dan 3 perkara gugur.

Dalam kegiatan kali ini, seperti biasa Pengadilan Agama Martapura Kelas IB berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Banjar, dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banjar dalam hal ini KUA Kecamatan Martapura, sehingga ketika Pengadilan Agama telah menyatakan kabul perkaranya maka saat itu juga Salinan Penetapan, Kutipan Akta Nikah, KTP, Kartu Identitas Anak, Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran dari para pihak yang dikabulkan tersebut langsung diterbitkan.

Masyarakat sangat antusias dengan pelayanan ini, karena sekian lama permasalahan hukum mereka tidak ada kepastian dan setelah adanya bantuan isbat nikah secara prodeo tentunya masyarakat sangat puas karena apa yang menjadi problematika hukum yang mereka hadapi sebelumnya sudah terjawab.

 

 

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *