PERSYARATAN PEMBUATAN KTP

  • Setiap Penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin berhak memiliki KTP
  • Setiap Penduduk  hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu)

 

Ketentuan pembuatan KTP :

1. Permohonan KTP Baru

  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  • Fotocopy KK
  • Datang Langsung untuk di Foto

2. Permohonan KTP Pengganti karena Hilang atau Rusak

  • Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan Fotocopy KK
  • Menyerahkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP Hilang) atau
  • Menyerahkan bukti KTP yang rusak
  • Datang langsung untuk diproses

3. Permohonan Pembetulan Data KTP

  • Surat Pengatar dari Desa/Kelurahan
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pemebtulan dalam KK
  • Datang langsung untuk diproses