- Setiap Penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin berhak memiliki KTP
- Setiap Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu)
Ketentuan pembuatan KTP :
1. Permohonan KTP Baru
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy KK
- Datang Langsung untuk di Foto
2. Permohonan KTP Pengganti karena Hilang atau Rusak
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan Fotocopy KK
- Menyerahkan Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian (bagi KTP Hilang) atau
- Menyerahkan bukti KTP yang rusak
- Datang langsung untuk diproses
3. Permohonan Pembetulan Data KTP
- Surat Pengatar dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy KK
- Fotocopy Bukti pendukung sesuai dengan permohonan data pemebtulan dalam KK
- Datang langsung untuk diproses