PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN WNI

  1. Mengisi Formulir F2.01
  2. Surat Keterangan Kelahiran (asli) dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Surat Pernyataan Tenggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga.
  4. – Fotocopy Akta Nikah dari KUA (bagi yang beragama Islam) / Akta Perkawianan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil   (bagi yang non muslim) orang tua Ybs. dan membawa Aslinya.
    – atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri (bagi perkawinan yang         tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah)
    – atau Fotocopy Akta Perceraian yang telah dilegalisir dan memperlihatkan Aslinya (bagi yang cerai).
  5. Fotocopy KTP – el Orang Tua yang bersangkutan (suami isteri).
  6. Fotocopy KTP – el saksi (2 orang).
  7. Pelaporan kelahiran wajib hadir :
    a. Anak-anak : Kepala Keluarga/ orang tua
    b. Dewasa : Ybs

 

Data Dukung tambahan :

  • Fotocopy Ijazah bagi yang sudah memiliki
  • Fotocopy SK awal/akhir bagi PNS/TNI/POLRI (sebagai pembanding)
  • Fotocopy Paspor bagi yang memiliki

Leave a Reply

Your email address will not be published.