Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Disdukcapil adalah unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Disdukcapil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Disdukcapil mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan
sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan profil
kependudukan; - Pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan profil
kependudukan; - Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran penduduk,
pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan
profil kependudukan; - Pelaksanaan administrasi Disdukcapil;
- Pembinaan dan pengendalian UPTD di lingkungan Disdukcapil; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas
dan fungsinya.