LAKIP 2015

LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNG JAWABAN

(LKPJ) TAHUN  2015

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat petunjuk dan hidayahNya kami dapat menyelesaikan Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2015 sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini adalah merupakan dokumen pertanggung jawaban dalam menjalankan kegiatan-kegiatan pokoknya sesuai dengan Visi Misi yang telah dirumuskan, mengacu pada tugas pokok yang diemban.

Sebagai salah unsur dari fungsi pembangunan : Perlindungan Sosial dengan tugas pokok dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Banjar telah menjalankan serangkaian kegiatan dengan harapan dapat berperan dalam meningkatkan kinerja atau keberhasilan penyelenggaraan pembangunan secara keseluruhan.

Dengan tersusunnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) ini diharapkan dapat menjadi bahan atau acuan bagi segenap unsur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk lebih meningkatkan peran aktif dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Tugas Pokok

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar mempunyai tugas pokok : melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan Sipil, yang meliputi pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, informasi dan sosialisasi, dan perencanaan perkembangan kependudukan.

Tugas Pokok dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar adalah:

  1. Merumuskan program kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar berdasarkan kebijaksanaan umum Kepala Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  2. Mengkoordinasikan, mengawasi dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar agar sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya penyusunan program kerja, rencana pelaksanaan program, pengelolaan data / laporan, keuangan / perbendaharaan, kepegawaian, perlengkapan, surat menyurat, hubungan masyarakat,
  4. Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pelayanan Publik dan administrasi pengelolaan pemberian NIK, KK, KTP, dan Akta Kelahiran, mutasi pendaftaran Pindah Datang penduduk serta pelayanan pengelolaan pencatatan, mutasi, dan penerbitan Akta Catatan Sipil dan lain-lain yakni mempunyai 13 pelayanan
  5. Merencanakan, mengatur dan mengawasi terselenggaranya pengolahan dan pengelolaan data kependudukan, terselenggaranya penyimpanan dan laporan kependudukan serta mengatur dan mengawasi terselenggaranya pengendalian dan penyuluhan kependudukan.
  1. VISI MISI
  1. Pernyataan Visi

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan, yaitu lima tahun kedepan. Dalam rangka memberikan arah pandangan kedepan terkait dengan kinerja dan peranan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta untuk memberikan gambaran tentang kondisi masa depan yang  ingin diwujudkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , maka perlu dirumuskan visi yang mencerminkan keadaan yang ingin dicapai pada akhir perencanaan . visi juga diperlukan untuk menyatukan persepsi dan fokus arah tindakan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran strategis atau target yang ditetapkan. Visi yang dirumuskan tentunya harus selaras dengan arah kebijakan dan program pembangunan yang ditetapkan melalui rencana strategis tahun 2011 – 2015 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar adalah : TERWUJUDNYA KEMANDIRIAN MASYARAKAT KABUPATEN BANJAR MELALUI PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG TERTIB, AKURAT DAN DINAMIS

Penjelasan dari visi diatas adalah :

  1. Kesadaran masyarakat dalam pengertian pentingnya administrasi kependudukan;
  2. Pencatatan kelahiran anak dalam register akta kelahiran;
  3. Pendaftaran penduduk untuk diterbitkan NIK, KK dan KTP.
  4. Pernyataan Misi

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi yang telah dirumuskan sebelumnya, Sejalan dengan Visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maka diperlukan rumusan mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi yang mencerminkan apa yang akan didapat , dicapai dan bagaimana mencapainya dalam periode tertentu , beserta ukuran–ukuran pencapaiannya, hal tersebut dirumuskan melalui misi yang akan dilaksanakan.

Misi juga merupakan  penjabaran secara kongkrit dari visi yang harus dilaksanakan agar tujuan dan sasaran dapat tercapai dengan baik. Selanjutnya misi diharapkan dapat menjadi pedoman untuk mencapai tujuan, sasaran strategis , strategi kebijakan dan  kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, memperhatikan hal tersebut maka  Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar adalah :

  1. Meningkatkan tertib pencatatan sipil;
  2. Meningkatkan tertib pendaftaran penduduk;
  3. Membangun dan menyajikan database kependudukan yang akurat, valid dan terpercaya;
  4. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan sistem administrasi

 

  1. Sasaran Strategis

Berdasarkan perumusan tujuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , maka dirumuskan sasaran strategis searah dengan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi dan misi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.  Sasaran strategis yang mengacu pada tujuan yaitu  “ Meningkatnya kualitas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil “

Tujuan dan sasaran strategis yang ditetapkan dapat diuraikan sebagai berikut :

. Tujuan

Tujuan organisasi pada dasarnya jangka panjang, yang harus diselesaikan selama waktu itu, dan akan mengarahkan kinerja tahunan organisasi. Tujuan mencerminkan pernyataan kondisi yang diinginkan dan bukan merupakan proses atau aktivitas.

Untuk merealisasikan pelaksanaan Misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, perlu ditetapkan tujuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar (goal) yang akan dicapai dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Tujuan ini ditetapkan untuk memberikan arah terhadap program SKPD secara umum. Disamping itu juga dalam rangka memberikan kepastian operasionalisasi dan keterkaitan terhadap peran misi serta program yang telah ditetapkan.

Dengan memperhatikan faktor kunci keberhasilan dari faktor internal yaitu adanya motivasi kerja aparatur yang tinggi namun belum didukung oleh kualitas aparatur serta faktor eksternal adanya program bimbingan teknis maupun pendidikan/pelatihan yang berorientasi kompetensi serta dukungan Bupati Banjar melalui kebijakan dan tersedianya peraturan perundang-undangan, maka tujuan utama yang ingin dicapai oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar adalah :

 “Terwujudnya Pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berkualitas”

       . Sasaran

Sasaran menggambarkan kegiatan atau upaya perbaikan atau penyempurnaan yang berkelanjutan yang harus dilaksanakan dengan berhasil. Sasaran yang baik melalui rumusan berorientasi pada kegiatan (action oriented) yang mudah dipahami dan dilaksanakan. Sasaran ingin dicapai dalam jangka waktu pendek biasanya satu tahun yang merupakan penjabaran dari tujuan (goal) yang telah ditetapkan.

Sasaran yang ingin dicapai oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar selama kurun waktu jangka menengah lima tahun sesuai tujuan yang ingin dicapai, yaitu :

  1. Meningkatnya kualitas administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
  2. Meningkatnya akurasi data informasi kependudukan.
  3. Menyusun kebijakan kependudukan.
  4. Target RPJM dan IKU

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri  di Kabupaten /kota bahwa untuk target standar pelayanan minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri  di Kabupaten/Kota, ada 4 (empat) indikator, yaitu :

  1. Cakupan Penerbitan Kartu Keluarga
  2. Cakupan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
  3. Cakupan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran
  4. Cakupan Penerbitan Kutipan Akta Kematian.

Dan dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, dalam rangka mencapai target kinerja menengah, Indikator Kinerja Utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar berdasarkan usulan dalam perubahan RPJMD Kabupaten Banjar tahun 2011-2015 ada 3 (Tiga)  indikator kinerja utama (IKU) yaitu :

  1. Rasio Bayi berakte kelahiran
  2. Kepemilikan KTP
  3. Kepemilikan Akta Kelahiran per 1000 penduduk

Indikator Kinerja Utama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar yang mengacu pada tugas dan sasaran RPJMD

 

Target Indikator Kinerja Utama (IKU)

No Indikator Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD Target Capaian Setiap Tahun Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD
Tahun 0 Tahun 1 Tahun 2 Tahun 3 Tahun 4 Tahun 5
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
1 Rasio bayi berakte kelahiran 0,60 0,60 0,66 0,70 0,75 0,80 100
2 Kepemilikan KTP 60 60 76 80 85 90 100
3 Kepemlikan akte kelahiran per1000 penduduk 15  15 18  22 25 30 35

 

  1. Target Standar Pelayanan Minimal (SPM)
No. Indikator  Sasaran Target
1 2 3
1 Cakupan Penerbitan Kartu Keluarga 100%     (Tahun 2015)
2 Cakupan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk 100%     (Tahun 2015)
3 Cakupan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran 90%      (Tahun 2020)
4 Cakupan Penerbitan Kutipan Akta Kematian 70%      (Tahun 2020)

 

BAB II

PERENCANAAN KINERJA

  1. Penetapan Kinerja

Penetapan kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelola. Tujuan khusus penetapan kinerja antara lain adalah untuk. (1) meningkatkan akuntabilitas , transparansi dan kinerja aparatur, (2) sebagai wujud nyata komitmen antara penerima amanah dengan pemberi amanah,(3) sebagai dasar penilaian keberhasilan / kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran strategis, (4) menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar telah membuat penetapan kinerja tahun 2015 secara berjenjang sesuai dengan kedudukan , tugas dan fungsi yang ada. Antara kepala dinas dengan kepala bidang. Penetapan kinerja ini merupakan tolok ukur evaluasi akuntabilitas kinerja pada akhir tahun 2015. Penetapan Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2015 disusun dengan berdasarkan pada Rencana Kinerja Tahunan ( RKT ) tahun 2015 yang ditetapkan. Secara ringkas gambaran keterkaitan tujuan, sasaran strategis, indikator kinerja dan target Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2015.

Kaitan Penetapan Kinerja dengan Sasaran Strategis/Visi Misi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar bertugas sebagai unsur fungsi pembangunan dan tugas pembangunan.  Untuk memberikan gambaran  apa yang diinginkan lima tahun kedepan, maka visi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar adalah : TERWUJUDNYA KEMANDIRIAN MASYARAKAT KABUPATEN BANJAR MELALUI PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG TERTIB, AKURAT DAN DINAMIS

Visi ini kemudian dijabarkan dalam misi-misi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Secara logis, kaitan antara misi dan peran stratejik ini adalah sebagai berikut :


DAFTAR MISI DAN SASARAN
Misi  1 Meningkatkan Tertib Pencatatan Sipil
Sasaran 1 Meningkatkan kualitas administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

Misi  2 Meningkatkan tertib pendaftaran penduduk
Sasaran 1 Meningkatkan kualitas administrasi kependudukan dan pencatatan sipil

Misi  3 Membangun dan Manyajikan database kependudukan yang akurat, valid dan terpercaya
Sasaran 1 Meningkatkan administrasi dan informasi kependudukan

Misi 4 Meningkatkan Peran serta masyarakat dalam pembangunan sistem administrasi kependudukan
Sasaran 1 Menyusun kebijakan kependudukan

Tujuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu :

” Terwujudnya pelayanan kependudukan  dan pencatatan sipil  yang berkualitas”

Berdasarkan preumusan tujuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , maka dirumuskan sasaran strategis searah dengan tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan visi dan misi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Perumusan sasaran strategis yang mengacu pada tujuan dapat dirinci sebagai berikut:

Strategi Pencapaian Tujuan/Sasaran Stratejik

Strategi adalah langkah – langkah yang dijalani untuk mencapai suatu target yang diinginkan , sedangkan untuk mencapai suatu target perlu adanya kebijakan. Kebijakan merupakan tindak lanjut dari strategi  yang telah ditentukan guna tercapainya pelaksanaan visi, misi yang telah ditentukan.

Untuk mendukung tugas , pokok dan fungsi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  dalam jangka lima tahun kedepan telah menetapkan strategii yang akan digunakan.

Adapun strategi tersebut adalah:

  1. Mantapkan kinerja Sistem Administrasi Kependudukan
  2. Penerbitan Akta kelahiran untuk semua anak
  3. Penerbitan KTP untuk penduduk wajib KTP
  4. Tingkatkan kwalitas pelayanan yang prima melalui peningkatan kemampuan SDM
  5. Jalin jejaring yang lebih efektif dengan instansi terkaitdalam menyelenggarakan administrasi kependudukan.
  6. Lakukan koordinasi hasil pembangunan di bidang kependudukan
  7. Tingkatkan kapasitas kebijakan public dengan melibatkan partisipasi masyarakat
  8. Tingkatkan peran masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan dalam pembangunan.

Didalam menjalankan strategi – strategi tentu harus adanya arah kebijakan yang mengacu pada tugas  pokok dan fungsi.

Untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menentukan arah kebijakan sebagai berikut:

  1. Memantapkan kineja SIAK.
  2. Mendorong penerbitan akta kelahiran untuk semua anak.
  3. Mendorong penerbitan KTP untuk penduduk wajib KTP.
  4. Meningkatkan kualitas pelayanan yang prima melalui peningkatan kemampuan SDM.
  5. Menjalin jejaring yang lebih efektif dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
  6. Melakukan koordinasi hasil pembangunan di bidang kependudukan.
  7. Meningakatkan kapasitas kebijakan public dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
  8. Meningkatkan peran masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan dalam pembangunan khususnya di bidang kependudukan.


  1. Penetapan Target

Sebagai penjabaran lebih lanjut dari Rencana Strategis Tahun 2011– 2015, disusunlah suatu Rencana Kinerja (Performance Plan) setiap tahunnya. Rencana Kinerja ini merupakan penjabaran target kinerja yang harus dicapai dalam satu tahun pelaksanaan.

Target kinerja ini menunjukkan nilai kualitatif yang melekat pada setiap indikator kinerja, dan merupakan pembanding bagi proses pengukuran keberhasilan organisasi yang dilakukan setiap akhir periode pelaksanaan.

Rencana Kinerja Tahun 2014 ini merupakan komitmen seluruh anggota organisasi untuk mencapai kinerja yang sebaik-baiknya dan sebagai bagian dari upaya memenuhi misi organisasi. Dengan demikian seluruh proses perencanaan dan pengendalian aktivitas operasional lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar sepenuhnya dapat dirujukkan pada Rencana Kinerja Tahun 2014 ini.

Sasaran strategis, indikator kinerja dan target kinerja :

NO SASARAN STRATEGIS TAPKIN TARGET
1 Bayi berakte kelahiran Rasio bayi ber akta kelahiran 0,80
2 Wajib KTP Kepemilikan KTP 90 %
3 Penduduk Kabupaten Banjar Kepemilikan akta kelahiran per 1000 penduduk 30 %

 

  1. Pejabat yang ditugaskan dalam Penetapan Kinerja (Tapkin)

 Untuk pejabat yang ditugaskan dalam Penetapan Kinerja (Tapkin) yaitu :

  • Bupati Banjar dengan Kepala Dinas
  • Kepala Dinas dengan Sekretaris
  • Kepala Dinas dengan Kepala Bidang Pencatatan Sipil
  • Kepala Dinas dengan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk
  • Kepala Dinas dengan Kepala Bidang Data dan Informasi
  • Kepala Dinas dengan Kepala Bidang Perencanan dan Perkembangan Kependudukan
  • Sekretaris dengan Kasubbag Program
  • Sekretaris dengan Kasubbag Keuangan
  • Sekretaris dengan Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  • Kepala Bidang Pencatatan Sipil dengan Kasi kelahiran dan kematian
  • Kepala Bidang Pencatatan Sipil dengan Kasi Perkawinan, Perceraian, Pengakuan dan Pengasahan anak
  • Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk dengan Kasi NIK, KK dan KTP
  • Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk dengan Kasi Mutasi Pendaftaran Penduduk
  • Kepala Bidang Data dan Informasi dengan Kasi Informasi dan Penyuluhan
  • Kepala Bidang Data dan Informasi dengan Kasi Data dan Pelaporan
  • Kepala Bidang Perencanaan dan Perkembangan Kependudukan dengan Kasi Perencanaan Kependudukan
  • Kepala Bidang Perencanaan dan Perkembangan Kependudukan dengan Kasi Perkembangan Pengendalian Kependudukan.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

 

  1. Capaian Kinerja

Terdapat beberapa tahapan di dalam melakukan pengukuran kinerja, tahapan yang pertama adalah penetapan kinerja, pengumpulan data kinerja, dan cara pengukuran kinerja. Untuk penetapan kinerja telah dimuat dalam Bab II mengenai Rencana Kinerja Tahun 2015.

Pengukuran kinerja dilakukan dengan cara menggunakan indikator kinerja kegiatan. Pengukuran dilakukan dengan memanfaatkan sumber data kinerja yang diperoleh dari data internal instansi dan data eksternal yang berasal dari luar instansi baik berupa data primer maupun sekunder.

Pengukuran kinerja mencakup; kinerja kegiatan yang merupakan tingkat capaian target dari masing-masing indikator (masukan, keluaran, hasil, manfaat dan dampak), dan kinerja sasaran yakni tingkat pencapaian sasaran dengan indikator yang telah ditetapkan dalam rencana kinerja.

  • Kinerja Kegiatan

Untuk mengukur kinerja yang obyektif, akurat dan terpercaya berdasarkan indikator kinerja yang telah ditetapkan pada masing-masing kegiatan, dimana untuk pengukuran kinerjanya dilakukan dengan memperhatikan kondisi masing-masing capaian kegiatan, menggunakan rumus :

  1. Jika semakin tinggi realisasi menunjukan pencapaian kinerja yang semakin baik maka digunakan rumus :
Persentase Pencapaian Rencana Tingkat Capaian  

=

Realisasi

Rencana

 

X 100%


  1. Semakin tinggi realisasi menunjukan semakin rendah pencapaian kinerja, untuk kondisi demikian digunakan rumus :
Persentase Pencapaian Rencana Tingkat Capaian  

=

Realisasi – ( Realisasi-Rencana)

Rencana

 

X 100%

 Kinerja Sasaran

Untuk mengukur kinerja sasaran pengukuran kinerjanya dilakukan dengan memperhatikan kondisi masing-masing capaian kegiatan, menggunakan rumus :

  1. Jika semakin tinggi realisasi menunjukan pencapaian kinerja yang semakin baik maka digunakan rumus :
Persentase Pencapaian Rencana Tingkat Capaian  

=

Realisasi

Rencana

 

X 100%

 

  1. Semakin tinggi realisasi menunjukan semakin rendah pencapaian kinerja, untuk kondisi demikian digunakan rumus :
Persentase Pencapaian Rencana Tingkat Capaian  

=

Realisasi – ( Realisasi-Rencana)

Rencana

 

X 100%

Pengukuran pencapaian kinerja dilakukan dengan menggunakan perbandingan capaian kinerja sasaran strategis, antara target yang ditetapkan pada Rencana Kinerja Tahunan atau Penetapan Kinerja, dibandingkan dengan hasil realisasi semua kegiatan setelah dilaksanakan selama satu tahun berjalan. Pencapaian sasaran dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut :

– 85 s/d 100 %               = Sangat baik/sangat berhasil

– 70 – < 85 %                  = Baik/berhasil

– 55 – < 70 %                  = Cukup berhasil

– < 55 %                          = Tidak berhasil

Pengukuran pencapaian kinerja juga dapat dilakukan dengan menggunakan perbandingan capaian kinerja sasaran strategis, antara realisasi tahun berjalan dengan realisasi tahun yang lalu; membandingkan realisasi dengan capaian kinerja yang sama dengan daerah lain; membandingkan dengan ukuran standar nasional/ provinsi seperti SPM (Standar Pelayanan Minimal).

Pada Lakip tahun 2015 adalah dengan menggunakan realiasi tahun 2015 terhadap target tahun 2015, baik indikator kinerja sasaran program maupun kinerja kegiatan

Selanjutnya akan dilakukan analisis terhadap penyebab terjadinya celah kinerja (tidak tercapainya target) serta tindakan yang diperlukan dimasa mendatang.

      Analisis Capaian Kinerja (Sasaran Stratejik) Tahun 2015

Sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, yaitu Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dimana pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten. Sejalan dengan arah penyelenggaraan administrasi kependudukan tersebut, maka pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil sebagai sub sistem dan administrasi  kependudukan perlu ditata dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat  dalam perbaikan pemerintahan dan pembangunan

Peranan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam kaitannya dengan fungsi pemerintah kabupaten antara lain :

  1. Pelayanan publik atas pelaporan peristiwa kependudukan yang dialami oleh penduduk
  2. Pemberian bantuan dokumen yang mempunyai kepastian hukum serta menjamin kerahasiaan data pribadi penduduk, hal tersebut merupakan fungsi perlindungan
  3. Pengelolaan data dan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil

Hal ini berarti bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkewajiban memberikan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil pada masyarakat, di mana pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan pelayanan dasar bagi masyarakat karena semua penduduk membutuhkan pelayanan dimaksud. Kepemilikan dokumen kependudukan menganut asas domisili, sedangkan kepemilikan dokumen pencatatan sipil khususnya akta kelahiran menganut asas peristiwa.

Konsekuensi logis dari hal tersebut di atas adalah bahwa pemerintah (dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar) harus dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, artinya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil tergantung dari kesadaran masyarakat dalam meregistrasikan setiap peristiwa kependudukan atau peristiwa penting yang dialami

Secara umum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar  telah dapat melaksanakan tugas pokok yang menjadi tanggung jawab organisasi. Dari sasaran yang telah ditetapkan semuanya  mencapai target kinerja yang diharapkan.

Rincian analisis capaian masing-masing kegiatan dan sasaran dapat diuraikan sebagai berikut :

NO SASARAN TAPKIN TARGET Realisasi
1 Bayi berakte kelahiran Rasio bayi ber akta kelahiran 0.80 1.47
2 Wajib KTP Kepemilikan KTP 90 % 92.80 %
3 Penduduk Kabupaten Banjar Kepemilikan akta kelahiran per 1000 penduduk 30 % 35.98 %

1

Rasio bayi berakta kelahiran

 

Sasaran kesatu di atas adalah dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan strategis yaitu memantapkan penyelanggaraan pelayanan pencatatan sipil yang prima, dalam hal ini pelayanan yang dimaksudkan adalah pelayanan akta kelahiran atau rasio bayi berakta kelahiran yaitu rasio bayi berakta kelahiran yang merupakan pelayanan akta kelahiran bagi bayi yang baru lahir atau usia 0 tahun sampai dengan usia 1 tahun pada tahun berjalan, out put rasio bayi berakta kelahiran  sebesar 1,47 dari target 0,80 dengan capaian melebihi target yaitu 183,75%. Keberhasilan pencapaian target tersebut pendukungnya adalah pengintensifan sosialisasi langsung kepada masyarakat sebagai program dan andalan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar.

Indikator keberhasilan sasaran di atas sebanyak  1 kegiatan


Adapun tingkat capaian sasaran diatas dapat digambarkan sebagai berikut :

No. INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
01 Rasio Bayi ber Akta Kelahiran 0,80 1,47 183,75%
RATAAN 183,75%

Program utama yang dilaksanakan untuk mencapai target sasaran diatas adalah Program  Penataan Administrasi dan Kependudukan

2

 Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Sasaran di atas adalah dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan strategis yaitu memantapkan Pelayanan Pendaftaran Penduduk Yang Prima

Dalam rangka merealisasikan RPJMD dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten banjar punya IKU dan SPM yang sudah di tentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan target-target yang harus dicapai. Untuk itu perlu adanya kegiatan-kegiatan pendukung/penunjang

Penerapan KTP elektronik dimulai pada bulan Oktober 2011 sesuai dengan Program Nasional yaitu program penerapan e-KTP (KTP Elektronik). walau  masih ada pelayanan yang non elektronik, Baik    Indikator Kinmerja Utama ataupun SPM dengan target sebesar 100%.  Untuk e-KTP mulai tahun 2015 sudah dilaksanakan di Kabupaten baik perekaman sampai pencetakan dan dari yang di targetkan sebesar 90%, capaian realisasi  atau out put sebesar 92,80%

Indikator keberhasilan sasaran di atas sebanyak  1 kegiatan

Capaian kinerja sasaran ini melebihi terget  yaitu  103,11%. (kategori Sangat Berhasil).

 Adapun tingkat capaian sasaran diatas dapat digambarkan sebagai berikut :

No. INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
01 Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 90% 92,80% 103,11%
RATAAN 103,11%

Capaian kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) makin hari kian/meningkat, karena kesadaran penduduk akan kepemilikan KTP semakin baik. Hal ini juga mungkin dipicu antara lain adanya persyaratan setiap akses pelayanan, baik pemerintah maupun swasta mensyaratkan adanya KTP dan lain sebagainnya, kondisi tersebut memaksa aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja keras dalam melayani masyarakat akan kepemilikan KTP, hal tersebut dibuktikan dengan hasil IKM Tahun 2015 mencapai 81,11%. Selanjutnya bahwa pada tahun 2015 out put pencapaian realisasi sebesar 92,81% dari target 90% sampai dengan capaian sasaran sebesar 103,11% di karenakan berdasarkan Perpres no. 112 tentang perubahan ke empat atas Perpres no. 26 tahun 2009 tentang penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor Induk Kependudukan secara nasional.

Untuk  KTP Non Elektrionik berlaku sampai dengan 31 Desember 2014, maka selain perekaman KTP Elektronik penduduk wajib KTP juga masih memproses KTP non Elektronik di karenakan antara lain  KTP masa cetaknya masih  lama, KTP elektronik yang sudah rekam atau out put  capaian kepemilikan KTP berjumlah 332.064 dan yang cetak berjumlah 306.044, angka persentase diatas merupakan gambaran angka KTP Elektronik

Program utama yang dilaksanakan untuk mencapai target sasaran diatas adalah Program  Penataan Administrasi dan Kependudukan

 

3

Kepemilikan akta kelahiran per 1000 penduduk

     Yaitu merupakan pelayanan akta kelahiran dimana dimaksudkan untuk kepemilikan akta kelahiran dengan cara penghitungan dari per1000 penduduk yang memiliki akta kelhiran sebanyak 1 orang, dan ini merupakan pelayanan kepemilikan akta kelahiran untuk semua lapisan masyarakat dari usia 0 tahun hingga dewasa. Dibanding  pada tahun  2014 tingkat kepemilikan akta kelahiran per 1000 penduduk  hanya berkisar 20% dari jumlah penduduk, untuk tahun 2015  output  kepemilikan akta kelahiran per 1000 penduduk meningkat menjadi 35,98% dengan  capaian melebihi target yaitu 119,93%

Indikator keberhasilan sasaran di atas sebanyak  1 kegiatan

Adapun tingkat capaian sasaran diatas dapat digambarkan sebagai berikut :

No. INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
02 Kepemilikan Akta Kelahiran per 1000 penduduk 30% 35,98% 119,93 %
RATAAN 119.93%

Kegiatan pelayanan akta kelahiran yang terlambat (LT) masih relatif kecil, untuk target dari jumlah penduduk sebesar 30% realisasi  realisasi  atau output sebesar 35,98% dengan capaian sasaran 119,93%.

      Adapun Realisasi SPM sampai dengan bulan Desember 2015 sebagai berikut :

No. Indikator Kinerja SPM Target 2015 Realisasi 2015

(s/d Desember)

Keterangan
1 Cakupan Penerbitan Kartu Keluarga 100% 160.21% Jumlah KK yang diterbitkan adalah berdasarkan jumlah semua kartu keluarga yang dicetak termasuk yang ada pembaruan, kesalahan dan lain-lain sehingga angka realisasi melebihi 100%
2 Cakupan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk 90% 92.80% Hanya jumlah KTP-el
3 Cakupan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran 30% 35.98% Target s/d periode tahun 2015 adalah 30%

(Sesuai SPM tahun 2020       sebesar  90%)

4 Cakupan Penerbitan Kutipan Akta Kematian 12% 13.66%

Target sampai dengan 2020  sebesar 70%

 

Realisasi Anggaran

Anggaran merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam menunjang tugas pokok dan fungsi dari Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil untuk mencapai tujuan dari visi dan misi,  penyerapan anggaran kaitannya dengan keberhasilan pelaksanaan rencana target kinerja yang telah dilaksanakan melalui keluaran dari tolok ukur yang telah dicapai. Tolok ukur kinerja ini merupakan langkah awal menentukan rencana target kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2015 dan hasil dari tolok ukur ini pula yang menjadi bahan dasar keberhasilan pencapaian target kinerja. Penyerapan atau realisasi anggaran tahun 2015 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat terlihat sebagai berikut:

Realisasi Anggaran Tahun 2015

Anggaran dan realisasi belanja dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  tahun anggaran 2015 berdasarkan program dan kegiatan adalah sebagai berikut :

  1. APBD
No. Kegiatan Anggaran Realisasi Persentasi
Keuangan Kinerja
1 Penyediaan jasa surat-menyurat  Rp              5.500.000 Rp. 5.496.000 99.93 100
2 Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik  Rp          152.540.000 Rp. 73.611.332 48.26 100
3 Penyediaan jasa administrasi keuangan  Rp          230.050.000 Rp. 228.771.400 99.44 86.59
4 Penyediaan ATK  Rp            40.000.000 Rp. 37.197.550 92.99 100
5 Penyediaan barang cetakan dan penggandaan Rp           203.258.000 Rp. 174.114.825 85.66 100
6 Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor  Rp            62.087.000 Rp. 29.853.626 48.08 100
7 Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor  Rp          514.013.350 Rp. 460.077.200 89.51 99.77
8 Penyediaan makanan dan minuman  Rp          332.210.000 Rp. 315.208.600 94.88 100
9 Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah  Rp          200.000.000 Rp. 199.980.058 99.99 95
10 Penyediaan Pendukung Administrasi/Teknik Perkantoran  Rp          565.070.000 Rp. 547.975.177 96.97 89.78
11 Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/Operasional Rp           121.840.000 Rp. 113.924.811 93.50 93.50
12 Pemeliharaan Rutin/berkala Perlengkapan Gedung Kantor  Rp            20.000.000 Rp. 7.760.000 38.80 38.80
13 Pemeliharaan Rutin/berkala Peralatan Gedung Kantor Rp             20.000.000 Rp. 3.920.000 19.60 19.60
14 Pendidikan dan Pelatihan  Formal Rp           150.000.000 Rp. 123.948.400 82.63 100
15 Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisiar Kinerja SKPD Rp             21.800.000 Rp. 21.625.000 99.20 100
16 Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran Rp              5.400.000 Rp. 5.400.000 100 100
17 Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun Rp               3.450.000 Rp. 3.450.000 100 100
18 Pelatihan Tenaga Pengelola SIAK Rp           82.000.000 Rp. 82.000.000 100 100
19 Pengolahan dalam penyusunan Laporan informasi kependudukan Rp           310.725.400 Rp. 297.300.200 95.68 96.78
20 Penyediaan informasi yang dapat diakses masyarakat Rp           156.764.600 Rp. 156.764.100 100 100
21 Penyusunan Kebijakan Kependudukan  Rp           159.831.000 Rp. 117.588.800 73.57 97.60
22 Peningkatan Kapasitas Aparat Kependudukan dan Catatan Sipil  Rp           726.368.250 Rp. 693.224.500 95.44 95.44
23 Sosialisasi kebijakan kependudukan  Rp           432.450.000 Rp. 426.733.800 98.68 100
24 Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan  Rp             37.440.000 Rp. 37.250.000 99.49 99.49
25 Peningkatan PelayananCatatan Sipil Rp            383.562.500 Rp. 306.615.100 79.94 79.94
26 Penetapan Kebijakan Perkembangan Kependudukan Rp            135.579.000 Rp. 115.574.650 85.25 85.25
27 Pelayanan Akta Kelahiran Rp            173.408.200 Rp. 170.893.200 98.55 150
28 Pelayanan Akta Perkawinan Rp              88.219.900 Rp. 74.995.850 85.01 100
29 Penetapan KTP berbasis NIK Rp            407.941.500 Rp. 390.973.599 95.84 100
30 Pelayanan Akta Kematian Rp            123.316.400 Rp. 118.702.400 96.26 100
  TOTAL Rp         5.864.825.100 Rp. 5.340.930.178 91 94

Total anggaran yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar tahun 2015 untuk belanja langsung adalah sebesar Rp. 8.475.605.966,- jumlah tersebut telah terealisasikan sebesar Rp. 7.359.189.738,- atau 86,83%,- penyerapan anggaran diatas tidak mencapai 100% dikarenakan adanya penghematan atau efisiensi anggaran.

  1. APBN
No. Kegiatan Anggaran Realisasi Persentasi
1 Pengembangan Sistem Administrasi kependudukan (SAK) Terpadu Rp.        1.579.357.000 Rp.  1.056.171.000 66.87
  TOTAL Rp         1.579.357.000 Rp.  1.056.171.000 66.87

Program Penataan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil kegiatan Pengembangan Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terpadu dana tugas pembantuan APBN-P tahun anggaran 2015.

  1. Pendaftaran Penduduk

Dalam pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen kependudukan khususnya pencetakan KTP-el, baik KTP-el yang sudah melakukan perekaman terdahulu yang berjumlah sekitar 332.064 maupun perekaman baru.

  1. Pencatatan Sipil

Pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen akta pencatatan sipil khususnya peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran Anak usia 0 – 18 tahun dengan target 75 %.

  1. Pembuatan Akta Kependudukan

Yaitu berupa data agregat kependudukan semester II tahun 2014 dan semester I tahun 2015.

  1. Pengadaan Blanko dan Formulir Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Untuk laporan Keuangan Dana Tugas Pembantuan Tahun 2015 ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan.

  1. Realisasi Pendapatan Negara pada TA 2015 adalah berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 939.086,- atau mencapai 0 persen dari estimasi Pendapatan-LRA sebesar Rp0.

Realisasi Belanja Negara pada TA 2015 adalah sebesar Rp1.056.171.000,-atau mencapai 66,87 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp1.579.357.000,-

Masalah :

  1. Bahwa pencatatan KTP-el bagi perekaman terdahulu tidak dapat dilakukanpencetakan secara langsung, hal ini disebabkan kemungkinan adanya perubahan status/biodata penduduk yang bersangkutan.
  2. Penctakkan KTP-el bagi perekaman baru, pencetakannya tidak dilakukan secara langsung karena konfirmasi dan validasi hasil perekaman yang disampaikan ke Data Base Kependudukan Pusat terkendala penuhnya penggunaan jaringan.
  3. Masih rendahnya kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap peristiwa kelahiran ke instansi pelaksana untuk dilakukan pencatatan akta kelahiran.
  4. Masih banyak penduduk yang memiliki identitas berbeda-beda yang merupakan persyaratan data dukung pencatatan kelahiran.

Solusi :

  1. Memberikan penjelasan/informasi kepada penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el terdahulu (2012) melalui petugas register desa/kelurahan tentang ada tidaknya perubahan identitas / biodata yang bersangkutan.
  2. Sambil menunggu verifikasi dan validasi data center hasil perekaman KTP-el, maka diberikan surat keterangan sebagai pengganti sementara KTP.
  3. Memberikan penjelasan/informasi kepada penduduk tentang pentingnya catatan kelahiran.
  4. Melakukan pelayanan pembuatan akta kelahiran keliling ke kecamatan / kelurahan / desa / sekolah dalam wilayah Kabupaten Banjar.
  5. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait baik dalam rangka pelayanan pembuatan akta kelahiran meupun penerbitan dokumenPencatatan Sipil dan dokumen Kependudukan lainnya.

  1. Laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Laporan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun  2015 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar adalah sebagai berikut:

No Uraian Jumlah Anggaran ( Rp ) Realisasi      ( Rp ) % Sisa Anggaran   ( Rp )
1 Pendapatan Asli Daerah 300.000.000 457.250.000 152.42 (157.250.000)

  1. Realisasi Retribusi Tahun 2015

Rincian realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar tahun 2015  (sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan  peristiwa kependudukan, yaitu  sebagai berikut :

No. Jenis Sumber Realisasi (Rp.)
  BIDANG PENDAFTARAN PENDUDUK  
1 Perpanjangan KTP (lebih dari 14 hari) 0,-
2 Pembetulan  Kartu Keluarga (KK) dan KTP (lebih dr 30 hr) 0,-
3 Pembatalan  Kartu Keluarga (KK) dan KTP (lebih dr 30 hr) 0,-

 

4 Kedatangan penduduk WNI yang diakibatkan perpindahan dalam daerah (lebih dari 30 hari) 9.400.000,-
5 Kedatangan penduduk WNA yang memiliki IjinTinggal Terbatas atau WNA yg memiliki izin tinggal tetap(lebih dari 30 hari) 0,-
6 Penduduk WNI yang bermaksud pindah datang dari luar daerah (lebih dari 30 hari) 0,-
7 Penduduk WNA yang bermaksud pindah dari luar daerah (lebih dari 30 hari) 0,-
8 Perubahan susunan keluarga dalam KK (lebih dari 30 hari) 0,-
  BIDANG PENCATATAN SIPIL 418.600.000,-
1 Kelahiran (lebih dari 60 hari) 418.600.000,-
2 Kelahiran penduduk WNI yang terjadi di luar wilayah NKRI (lebih dari 30 hari) 0,-
3 Lahir mati penduduk WNI (lenih dari 30 hari) 0,-
4 Lahir mati penduduk WNA (lebih dari 30 hari) 0,-
5 Perkawinan (lebih dari 60 hari) 200.000,-

6 Perkawinan penduduk WNI yang terjadi di luar wilayah NKRI (lebih dari 30 hari) 0,-
7 Pembatalan perkawinan (lebih dari 90 hari) 0,-
8 Perceraian (lebih dari 60 hari) 100.000,-
9 Perceraian pendudukWNI yang terjadi di luar wilayah NKRI (lebih dari 30 hari) 0,-
10 Pembatalan perceraian (lebih dari 60 hari) 0,-
11 Kematian (lebih dari 30 hari) 8.950.000,-
12 Kematian penduduk di luar wilayah NKRI (lebih dari 30 hari) 0,-
13 Pengangkatan anak (lebih dari 30 hari) 0,-
14 Pengangkatan anak WNA oleh WNI diluar wilayah NKRI 0,-
15 Pengakuan anak (lebih dari 30 hari) 0,-
16 Pengesahan anak (lebih dari 30 hari) 0,-
17 Perubahan nama (lebih dari 30 hari) 400.000,-
18 Perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI (lebih dari 60 hari) 0,-
19 Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan telah memilih salah satu kewarganegaraannya (lebih dari 14 hari) 0,-
20 Peristiwa penting lainnya (lebih dari 30 hari) 0,-
21 Pembetulan akta pencatatan sipil (lebih dari 30 hari) 19.550.000,-
22 Pembatalan akta pencatatan sipil (lebih dari 30 hari) 0,-
**** Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP 0,-
**** WNA pemegang izin tinggal terbatas yang bepergian tidak membawa surat keterangan tempat tinggal 0,-
TOTAL 457.200.000,-

NO. URAIAN JUMLAH
1 Sanksi Administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan 8.950.000,-

Pada Tahun 2015 Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Banjar mendapat Tugas Pembantuan (TP) dari dana APBN sebesar Rp. 1.579.357.000,-yang dianggarkan pada APBN-P tahun 2014.

    Adapun perbandingan berbagai sumber dana pembangunan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tahun 2015 ini dapat dilihat pada tabel berikut :

No. Sumber Dana Besarnya (Rp.) Persentase
01. APBD Rp         5.864.825.100 78,78 %
02. APBN Rp.        1.579.357.000 21,22%
Jumlah Rp.        7.444.182.100 100 %

Berdasarkan data dalam tabel diatas, terdapat selisih antara penerimaan dengan belanja, untuk APBD yaitu Rp. 5.864.825.100,- – Rp. 5.340.930.178,- = Rp. 523.894.922,- sedangkan untuk APBN  yaitu Rp.1.579.357.000,- – Rp. 1.056.171.000,- = Rp. 523.186.000,- sebagai saldo atau sisa anggaran APBD yang tidak dapat dilaksanakan dan dari upaya penghematan anggaran kegiatan dan telah dikembalikan ke Kas Daerah sedangkan untuk APBN sebagai saldo atau sisa anggaran ada  yang tidak bisa dilaksanakan antara lain karena singkatnya waktu penetapan DIPA yakni pada APBN-P bulan Oktober 2014

Jika dilihat dari efektivitas pemanfaatan keuangan daerah tidak semua anggaran diserap  yaitu 91 % sedangkan keuangan APBN 66 %.

 Berikut rincian pemanfaatan anggaran yang tersedia pada setiap program :

  1. APBD
No. Program Penerimaan Belanja Selisih Presentase
( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) (%)
1 2 3 4 5 6
  Program Pelayanan Administrasi Perkantoran 2.304.728.350 2.072.285.768 232.442.582 89,91
1
2 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur 161.840.000 125.604.811 36.235.189 77,61
3 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur 150.000.000 123.948.400 26.051.600 82,63
4 Program peningkatan pengembangan pelaporan pencapaian kinerja dan keuangan 30.650.000 30.475.000 175 99,42
5 Program Penataan Administrasi dan Kependudukan 3.217.606.750 2.988.616.199 228.990.551 92,88
JUMLAH  / RATAAN 5.864.825.100 5.340.930.178 523.894.922 91,06

  1. APBN
No. Program Penerimaan Belanja Selisih Presentase
( Rp ) ( Rp ) ( Rp ) (%)
1 2 3 4 5 6
  Pengembangan Sistem Administrasi kependudukan (SAK) Terpadu 1.579.357.000 1.056.171.000 523.186.000 66,87
1

Permasalahan dan Solusi

Program Penataan Administrasi Kependudukan.

Permasalahan:

  1. Belum terintegrasinya database kependudukan antar SKPD terkait, sehingga masih banyak data penduduk yang belum terjamin ketunggalannya.
  2. Masih sedikitnya SDM yang memenuhi kualifikasi sebagai pengolah data kependudukan di Kecamatan, hal ini mengakibatkan belum dapat tersajkannya data kependudukan yang valid, akurat dan up to date.
  3. Terlambatnya data kependudukan hasil konsolidasi dan pembersihan oleh Kemendagri RI yang diterima setiap semester sehingga kesulitan dalam pengolahan dan penyajiannya secara tepat waktu sesuai keperluannya.
  4. Adanya pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari versi 4 ke versi 5 yang belum dapat diterapkan oleh petugas yang dibarengi dengan perubahan/transisi pengelolaan Jaringan Komunikasi Data (JARKOMDAT) di pusat.
  5. Proses pengolahan data kependudukan secara teknis dengan memanfaatkan jaringan komunikasi data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hanya dapat dilakukan di Kabupaten dan Kecamatan belum sasarannya di tingkat Kelurahan/Desa.
  6. Masih ada kecamatan yang mengalami kesulitan dikarenakan terbatasnya jaringan komunikasi dalam proses pengolahan SIAK.
  7. Benyaknya penduduk yang sudah rekam KTP-el tapi belum menerima KTP-el, sehingga mengalami kesulitan dalam berbagai urusan/kesulitan mendapatkan pelayanan dari pemerintah ataupun swasta.
  8. Masih ada Kecamatan yang belum optimal dalam penyampaian laporan.
  9. Pelaporan menyangkut lahir, mati dan Pindah Datang Penduduk (LAMPID) belum semua desa menyampaikan.
  10. Masih ada beberapa wilayah kecamatan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan informasi kependudukan baik melalui media cetak maupun media elektronik karena kendala geografis jauhnya jarak dan terbatasnya jaringan komunikasi data serta terbatasnya jangkauan siaran radio..
  11. Belum kompetennya petugas pengolah bahan informasi dan database kependudukan.
  12. Masih banyak data dukung tentang identitas penduduk yang kurang lengkap dan tidak sama (berbeda-beda).
  13. Belum tertibnya pelaporan kematian sehingga masih rendahnya cakupan kepemilikan akta kematian dibandingkan dengan penduduk yang meninggal dunia.
  14. Belum tertibnya pelaporan perkawinan sehingga masih rendahnya pencatatan perkawinan dan perceraian penduduk non muslim.
  15. Secara umum penduduk yang melakukan pengangkatan anak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  16. Pengakuan dan pengesahan anak pada prinsipnya belum dapat dilaksananakan khususnya kepada penduduk muslim.

   Solusi :

  1. Dalam rangka peningkatan akurasi data kependudukan perlu dijalin perjanjian kerjasama (Mou) dengan SKPD terkait dalam upaya pemanfaatan dan akses database kependudukan skala Kabupaten.
  2. Memberdayakan dan meningkatkan kemampuan SDM dengan memberikan bimbingan teknis dalam upaya mengoptimalkan petugas yang ada secara rutin dan berkesinambungan.
  3. Mengkoordinasikan dengan pihak Tim Teknis Konsolidasi dan pembersihan data penduduk di Kementrian Dalam Negri RI, untuk segera dapat diterbitkan data kependudukan secara tepat waktu mengingat banyaknya permintaan data penduduk untuk semua keperluan.
  4. Peningkatan kapasitas petugas/operator melalui bimbingan teknis dan superviee dengan berkoordinasi dengan JARKOMDAT yang baru.
  5. Meminta dan mengusulkan kepada Kementrian Dalam Negri RI untuk segera mengintegrasikan Jaringan Komunikasi SIAK ke Kelurahan dan Desa guna memudahkan dalam pembaharuan / perubahan data kependudukan.
  6. Pemasangan modem untuk PPN-Dial guna mengakses pelayanan ke Dinas Kabupaten dan operator Kecamatan memproses pelayanan administrasi kependudukan ke Dinas Kabupaten.
  7. Mulai Januari 2015 pencetakan KTP-el diserahkan ke Kabupaten/Kota, maka mengatasi hal tersebut atau lebih mudah tinggal menunggu yang bersangkutan lapor lewat petugas registrasi atau mengurus sendiri ke Dinas Kabupaten dengan membawa biodata yang benar. Hal ini sudah disosialisasikan lewat operator Kecamatan dan operator desa.
  8. Memberikan bimbingan teknis dan supervise khusus agar kemampuan teknisnya bisa meningkat seperti kecamatan lainnya.
  9. Memberdayakan petugas coordinator kecamatan untuk mengkoordinir petugas registrasi desa/kelurahan untuk lebih aktif lagi mendata kependudukan warganya.
  10. Menjadikan petugas registrasi desa dan petugas coordinator kecamatan sebagai perantara untuk penyebarluasan informasi kependudukan menggunakan media cetak seperti brosur, pamflet, poster. Pemasangan baliho informasi kependudukan pada titik atau lokasi strategis.
  11. Mengikutsertakan petugas pengolah bahan informasi dan database kependudukan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
  12. Memberikan penjelasan kepada pemohon pentingnya persyaratan yang diperlukan baik sebagai kelengkapan maupun sebagai dasar pencatatan.
  13. Mendekatkan pelayanan dengan membentuk Tim pelayanan pembuatan akta kematian dengan melibatkan petugas dari aparat Kecamatan dan kerjasama dengan rukun kematian.
  14. Melakukan sosialisasi kepada aparat Kecamatan, Kelurahan/Desa dan masyarakat, karena seiring dengan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ke Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang pencatatan perkawinan dan perceraian dilakukan pada instansi pelaksana di tempat domisili penduduk tidak lagi ditempat terjadinya peristiwa perkawinan dan perceraian.
  15. Memberikan penyuluhan pada setiap kesempatan agar setiap pengangkatan anak harus melalui proses dan ketentuan yang berlaku.
  16. Memberikan penyuluhan pada setiap kesempatan tentang pengakuan dan pengesahan anak kepada masyarakat.

BAB IV

PENUTUP

Kesimpulan

Pelaksanaan dari rencana kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  yang disusun pada Tahun Anggaran 2015 ini telah mengakomodasi penerapan berbasis kinerja dan keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan beberapa uraian pada bab-bab sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan yang terkait dengan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Tahun 2015 sebagai berikut :

  1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menjalankan 30 kegiatan terkait erat dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka menjalankan visi, misi yang diembannya, mampu menghasilkan penilaian capaian kinerja kegiatan 94% dan sehingga termasuk kategori Sangat Baik.
  2. Sementara itu untuk pencapaian target sasaran dari 1 program dan 3 sasaran yang diiukur dengan 3 indikator kinerja yang direncanakan,
  3. Realisasi keuangan sampai dengan akhir tahun 2015 sebesar 91 % yang berarti penggunaan sumber daya keuangan secara umum terserap secara cukup efektif.
  4. Berkaitan erat dengan hasil capaian atau realisasi yang telah diperoleh pada umumnya menunjukkan terjadinya peningkatan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari tahun-tahun sebelumnya, untuk  kegiatan pelayanan akta kematian adanya  peningkatan cakupan Akta Kematian dibanding dari tahun 2014 yaitu sebesar lebih dari 600 %,hal ini  memberikan rasa optimis yang tinggi untuk meningkatkan cakupan akta kematian sehingga program kegiatan pelayanan pembuatan akta kematian plus ini masih perlu dilanjutkan di tahun mendatang. Berdasarkan data kepemilikan akta kematian penduduk Kabupaten Banjar sampai dengan bulan Desember 2015 ini sebanyak 583 orang, sedangkan untuk Pelayanan pembuatan Akta Kelahiran masih dilakukan pelayanan akta Keliling yang dan pada tahun 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 berjumlah 18 (delapan belas) kali, dengan jumlah 1.777 orang namun ada beberapa Kecamatan yang sama, hal ini menggambarkan bahwa penduduk/masyarakat pada Kelurahan/ Desa/Kecamatan dimaksud memiliki tingkat kesadaran yang cukup tinggi untuk memiliki/melengkapi dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran dengan fasilitas pelayanan pembuatan akta kelahiran keliling yang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil laksanakan.

Berdasarkan data diatas, terlihat bahwa jumlah Akta Kelahiran yang diterbitkan sebanyak 1.690 buah, sedang target yang ditentukan pada Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Tahun 2015 sebanyak 600 buah.   Jumlah pencapaian tersebut menggambarkan bahwa pelaksanaan kegiatan pelayanan pembuatan akta kelahiran keliling yang diselenggarakan Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar melampaui target sekitar 296 %, yang berarti bahwa pelaksanaan program kegiatan pelayanan pembuatan akta kelahiran keliling terlaksana sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditentukan.    Sehingga  program kegiatan pelayanan pembuatan akta kelahiran keliling masih dirasa perlu diteruskan di masa mendatang.