Ketentuan Penerbitan KK
- Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) Kartu Keluarga
- Setiap Kartu Keluarga harus ada Nama Kepala Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Induk Keluarga
- Kartu Keluarga (KK) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
Persyaratan pembuatan KK :
1. Permohonan KK Baru
- Pengantar dari Desa/Kelurahan;
- Izin Tinggal Tetap bagi orang asing (WNA);
- Fotocopy/menunjukan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
- Surat Keterangan Pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
- Surat Keterangan Datang dari LN yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari LN karena pindah.
2. Pembetulan Data KK
- Pengatar dari Desa/Kelurahan;
- KK Lama;
- Fotocopy Bukti Pendukung sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK.
3. Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak
- Surat Keterangan kehilangan dari kepala desa/lurah;
- KK yang rusak;
- Fotocopy atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
- dokumen keimigrasian bagi orang asing.
4. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga baik yang meninggal atau pindah
- Pengantar dari Desa/Kelurahan;
- KK lama;
- Fotocopy Surat Keterangan Kematian dan atau
- Surat Keterangan Pindah.
5. Perubahan KK Karena Penambahan anggota yang mengalami kelahiran
- Pengantar dari Desa/Kelurahan;
- KK lama;
- Fotocopy Kutipan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.
6. Perubahan KK karena penambahan anggota yang menumpang ke dalam KK
- Pengantar dari Desa/Kelurahan KK lama;
- KK yang ditumpangi;
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI atau
- Surat Keterangan Datang dari LN bagi WNI yang datang dari LN karena Pindah.