PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

Ketentuan Penerbitan KK

  1. Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) Kartu Keluarga
  2. Setiap Kartu Keluarga harus ada Nama Kepala Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Induk Keluarga
  3. Kartu Keluarga (KK) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.

Persyaratan pembuatan KK :

1. Permohonan KK Baru

  • Pengantar dari Desa/Kelurahan;
  • Izin Tinggal Tetap bagi orang asing (WNA);
  • Fotocopy/menunjukan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
  • Surat Keterangan Pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  • Surat Keterangan Datang dari LN yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari LN karena pindah.

2. Pembetulan Data KK

  • Pengatar dari Desa/Kelurahan;
  • KK Lama;
  • Fotocopy Bukti Pendukung sesuai dengan permohonan pembetulan data dalam KK.

3. Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak

  • Surat Keterangan kehilangan dari kepala desa/lurah;
  • KK yang rusak;
  • Fotocopy atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau
  • dokumen keimigrasian bagi orang asing.

4. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga baik yang meninggal atau pindah

  • Pengantar dari Desa/Kelurahan;
  • KK lama;
  • Fotocopy Surat Keterangan Kematian dan atau
  • Surat Keterangan Pindah.

5. Perubahan KK Karena Penambahan anggota yang mengalami kelahiran

  • Pengantar dari Desa/Kelurahan;
  • KK lama;
  • Fotocopy Kutipan akta kelahiran/ surat keterangan lahir.

6. Perubahan KK karena penambahan anggota yang menumpang ke dalam KK

  • Pengantar dari Desa/Kelurahan KK lama;
  • KK yang ditumpangi;
  • Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI atau
  • Surat Keterangan Datang dari LN bagi WNI yang datang dari LN karena Pindah.