Penduduk Kabupaten Banjar yang Pindah dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan, antar Kecamatan dalam satu Kabupaten, antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dan antar Provinsi dalam satu wilayah Indonesia diwajibkan untuk melapor ditempat asal maupun tempat kedatangan yang dituju.
Syarat Pindah :
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan;
- KK
- KTP
Syarat penduduk yang datang ke Kabupaten Banjar
- Surat Pengantar Pindah (SKPWNI) dari Daerah asal yang masih berlaku
- Melapor ke Disdukpencapil Kabupaten Banjar untuk diterbitkan SKDWNI
- Menyerahkan SKDWNI ke Kecamatan tempat domisili kedatangan untuk diterbitkan KK dan KTP
- Melaporkan kedatangannya ke Desa/Kelurahan dan RT tempat domisili baru.