PERSYARATAN PINDAH DAN DATANG PENDUDUK

Penduduk Kabupaten Banjar yang Pindah dalam satu Desa/Kelurahan, antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan, antar Kecamatan dalam satu Kabupaten, antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi dan antar Provinsi dalam satu wilayah Indonesia diwajibkan untuk melapor ditempat asal maupun tempat kedatangan yang dituju.

Syarat Pindah :

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan;
  2. KK
  3. KTP

Syarat penduduk yang datang ke Kabupaten Banjar

  1. Surat Pengantar  Pindah (SKPWNI) dari Daerah asal yang masih berlaku
  2. Melapor ke Disdukpencapil Kabupaten Banjar untuk diterbitkan SKDWNI
  3. Menyerahkan SKDWNI ke Kecamatan tempat domisili kedatangan untuk diterbitkan KK dan KTP
  4. Melaporkan kedatangannya ke Desa/Kelurahan dan RT tempat domisili baru.

Copyright Themes © 2023