Penyerahan KTP-el Warga Negara Asing (WNA) bagi warga Negara Asing asal Turkiye yang tinggal di Kabupaten Banjar
Martapura. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Banjar menyerahakan KTP-el bagi Warga Negara Asing (WNA) asal Turkiye diruangan Kepala Dinas Dukcapil, Kamis (19/01/2023)
selain Warga Negara Indonesia (WNI). Warga Negara Asing juga berhak memiliki KTP-el. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan Pasal 63 ayat (1) yang menerangkan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal tetap (ITAP) dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan hanya memiliki 1 KTP-el.
KTP-el WNA ini diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Azwar, S.H. M.Si kepada warga negara asing asal Turkiye yang telah memiliki Kartu izin Tinggal tetap (ITAP) atas nama Ali Gokcimen.
“KTP-el Warga Negara Asing ini merupakan bukti identitas warga negara asing yang sudah memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP), agar bisa memperoleh pelayanan publik seperti Kesehatan, Perbankan dan lainnya, namun tidak memiliki hak politik seperti memberi suara dalam pemilu” Ucap Azwar.
Kepala Bidang pelayanan Pendaftaran penduduk Menambahkan “perbedaan KTP-el WNI dan WNA terdapat pada warna blanko yaitu Oranye atau peach, sdgkan KTP-el WNI Berwarna Biru. Untuk masa berlakunya KTP-el WNA sesuai dengan ITAP, sedangkan KTP-el WNI Seumur Hidup. Dan terkait kolom kewarganegaraan, untuk KTP-el WNA semua Kolom Kewarganegaraan disi sesuai kewarganegaraan masing-masing.”