Ayo segera buat Kartu Identitas Anak (KIA) dan dapatkan promo/diskon khusus hanya dengan menunjukkan KIA.
Kartu Identitas Anak adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP.
Persyaratan dan proses untuk membuat KIA gratis dan sangat mudah, cukup datangi titik pelayanan Disdukcapil Kabupaten Banjar dengan membawa Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, ditambah pasfoto berwarna untuk anak yang sudah berusia 5 tahun lebih.
Semua pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar tidak dipungut biaya apapun atas layanan yang diberikan dan untuk menjaga integritas dimohon agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat maupun Pegawai Disdukcapil Kabupaten Banjar.
Dukung kami agar tetap bersih dan berintegritas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Banjar.