Untuk memudahkan pasangan yang akan melangsungkan pernikahan agar dapat langsung memiliki dokumen kependudukannya, maka Disdukcapil Kabupaten Banjar menghadirkan Inovasi PAKULIH ANAM (Pian Nikah Kulihan Anam Dokumen) bagi masyarakat Kabupaten Banjar.
Hingga saat ini telah ada 14 KUA yang bekerjasama untuk memberikan kemudahan bagi Masyarakat Kabupaten Banjar. Adapun dokumen yang akan didapatkan adalah KTP Pengantin Laki-Laki, KTP Pengantin Wanita, KK Pasangan Pengantin, KK Orang Tua Pengantin Laki Laki, KK Orang Tua Pengantin Wanita dan Buku Nikah. Semua pelayanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar tidak dipungut biaya apapun atas layanan yang diberikan dan untuk menjaga integritas dimohon agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat maupun Pegawai Disdukcapil Kabupaten Banjar.
Dukung kami agar tetap bersih dan berintegritas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Banjar.