Mengacu pada Permendagri Nomor 72 tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, KTP Digital berlaku sebagaimana halnya KTP Elektronik yang dikenal saat ini. KTP digital adalah pemindahan KTP-el yang saat ini digunakan oleh masyarakat indonesia ke dalam handphone, baik itu berupa foro, ataupun QR Code.
KTP digital yang awalnya disosialisasikan kepada Pegawai Dukcapil se Indonesia, saat ini juga sudah bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
Bertempat di Aula Barakat Martapura Kabupaten Banjar, Disdukcapil Kab Banjar melakukan aktivasi kependudukan digital lingkup Pemkab Banjar, senin (20/03/2023).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Azwar, SH. M.Si menyampaikan “kegiatan ini merupakan langkah awal aktivasi KTP digital di Kabupaten Banjar dan kedepan kami akan melakukan aktivasi ke setiap OPD di Kabupaten Banjar”
“selain itu kami juga sudah membuka layanan aktivasi Indetitas kependudukan di Mall Pelayanan Publik Barokah” tutur Azwar.

Manfaat dari KTP digital adalah mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli, mempermudah akses ke layanan publik dan mempermudah mengakses data anggota keluarga. Selain itu, keunggulan dari KTP digital adalah pelayanan publik dapat lebih praktis dan cepat. Pada sisi Pemerintah, Identitas Kependudukan Digital juga akan sangat menghemat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebab dalam pembuatan KTP digital tidak lagi memerlukan pengadaan blangko e-KTP, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit serta printer pencetakan e-KTP.

 

By

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *