Intan Banjar di Desa Biih Kecamatan Karang Intan
Martapura 28 Nopember 2023
Bukti pernikahan berupa Akta Nikah merupakan dokumen yang sangat dibutuhkan oleh setiap pasangan yang sudah melaksanakan pernikahan, termasuk pernikahan siri karena merupakan legalitas ikatan pernikahan mereka di mata hukum. Untuk dapat memperoleh Akta Nikah tersebut, maka pasangan suami istri yang telah melakukan pernikahan siri dapat mengajukan Isbat Nikah dan jika disetujui, maka status pernikahan mereka akan menjadi pernikahan tercatat dari semula pernikahan tidak tercatat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar bersinergi dengan Pengadilan Agama Martapura pada Selasa, 28 November 2023 menggelar kegiatan Inovasi Intan Banjar melalui sidang Isbat Nikah di Desa Bi’ih Kecamatan Karang Intan yang diikuti sebanyak 24 pasangan suami istri.
M. Zaini dan Nurhalimah salah satu pasangan yang mengikuti Isbat Nikah menuturkan sangat terbantu dan bersyukur dengan adanya kegiatan semacam ini, karena mereka selama ini mereka kurang memahami prosedur pengurusan dokumen pernikahan untuk melegalkan status perkawinan mereka.
Widi Andriani, S.Si. MM. Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Banjar menambahkan dengan adanya kegitan ini, akan sangat membantu masyarakat Kabupaten Banjar dalam pembuatan Akta Nikah, Akta Kelahiran, KIA Anak dan perubahan Kartu Keluarga dari kawin tidak tercatat menjadi kawin tercatat pungkasnya.

By