Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pelayanan informasi kependudukan, pendayagunaan hasil untuk pelayanan publik dan sektor lain.

Administrasi kependudukan yang berintikan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada hakikatnya merupakan pengakuan Negara terhadap hak penduduk dalam dimensi publik dan perdata.

Dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP untuk 1 (satu) penduduk, diperlukan sistem keamanan/pengendalian dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi dan validasi dalam sistem database kependudukan.

B. DASAR HUKUM PELAKSANAAN e-KTP

  1. UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Adminduk
  2. UU no. 52 thn 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
  3. PP No. 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  4. Perpres no. 25 tahun 2008 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  5. Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perpres no. 26 tahun 2009 Tentang Penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.

C. TUJUAN PENERAPAN KTP YANG DILENGKAPI DENGAN BIOMETRIK DAN CHIP (e-KTP) YANG BERBASIS NIK

  1. Memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan.
  2. Memberikan perlindungan status hak sipil setiap penduduk.
  3. Merupakan bentuk pengakuan Negara bagi setiap penduduk.

D. MANFAAT PENERAPAN KTP YANG DILENGKAPI DENGAN BIOMETRIK DAN CHIP YANG BERBASIS NIK

  1. Identifikasi jati diri, data dalam e-KTP benar-benar menunjukkan identitas diri pemegang e-KTP.
  2. Mencegah terjadinya pemalsuan dokumen maupun dokumen ganda serta mempunyai pengamanan data yang dapat diandalkan.
  3. Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, sehingga semua warga negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya;
  4. Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda & KTP palsu, di mana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris selalu menggunakan KTP ganda dan KTP palsu;
  5. Bahwa e-KTP merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU No. 23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No. 35 Thn 2010. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

E. PROSES e-KTP


 F. PENUTUP

Program dan kegiatan penerapan e-KTP di Kabupaten Banjar merupakan kegiatan strategis nasional yang manfaatnya sangat besar bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Oleh karena itu agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan efisien dengan hasil yang optimal maka diperlukan komitmen dari semua pihak baik Pemerintah maupun peran aktif dari semua lapisan masyarakat untuk datang langsung ke tempat-tempat pelayanan mulai bulan Agustus 2011.


 


Categories: Administrasi Kependudukan

By admin