Pada Sabtu, 21 April 2018 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar sekali lagi melaksanakan pelayanan keliling perekaman data KTP-el di Desa Kuin Kecil, Kecamatan Aluh-Aluh. Kegiatan ini dilaksanakan didasari oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia kepada Bupati/Walikota Nomor 471.13/5386/SJ tentang Percepatan Penyelesaian Perekaman KTP Elektronik (KTP-el) dan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Repeublik Indonesia Nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan. Dalam kegiatan ini dihasilkan 124 perekaman data KTP-el dan 82 perbaikan data kependudukan (dalam hal ini merupakan pemutakhiran Kartu Keluarga sebagai data induk penduduk secara berkala dan merupakan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk).