Dalam hal pelayanan akta kelahiran, Disdukcapil telah melakukan upaya jemput bola, baik di Kecamatan maupun di Desa dan Kelurahan.

Ditambah lagi kesadaran dan pemahaman masyarakat yang masih rendah, terutama berkenaan dengan kelengkapan persyaratan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga seringkali ditemui adanya data yang tidak cocok dengan NIK atau database yang tersedia yang akhirnya harus dilakukan perbaikan atau pembetulan terlebih dahulu.

Pada tanggal 1 Juni 2018, Disdukcapil Kab. Banjar melaksanakan pelayanan akta kelahiran di Desa Paring Tali, Kecamatan Simpang Empat. Layanan jemput bola dilakukan Tim Pelayanan dengan mengunjungi warga dan mendata langsung. Bukan hanya itu, Tim Pelayanan juga membantu terlebih dahulu kelengkapan dokumen pendukung.. Jadi, masyarakat harus punya Kartu Keluarga dulu sebelum memiliki akta kelahiran. Pihak Desa Paring Tali terlebih dulu memberikan berkas permohonan akta kelahiran ke Disdukcapil Kab. Banjar sebanyak 29 berkas permohonan untuk diverifikasi berkasnya setelah itu jika berkas lengkap persyaratannya maka Disdukcapil langsung cetak akta kelahirannya dan baru diserahkan kembali ke pihak Desa, sehingga sebanyak 24 berkas permohonan akta kelahiran siap untuk diberikan kepada masyarakat Desa Paring Tali, Kecamatan Simpang Empat.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *