Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 470.B11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, Pemerintah Kabupaten Banjar dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid dengan cara dibakar. pemusnahan dilaksanakan di halamn kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada hari Jum’at 21 Desember 2018, dan dipimpin oleh Bupati Banjar KH. Khalilurrahman.

Jumlah KTP el yang dimusnahkan sebanyak 20.973 keping dan disaksikan oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Kominfo, para pejabat lingkup Pemkab Banjar, awak media dan masyarakat.

langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan KTP-el terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum termasuk terkait pemilu Tahun 2019

 

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *