Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak merupakan salah satu program terbaru dari pemerintah. Program yang digagas sejak 2016 lalu, rencananya program Kartu Identitas Anak (KIA) akan mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019.

Sejak dikeluarkannya KIA melalui Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.

Untuk mendukung program tersebut, orang tua juga turut serta dalam pembuatan KIA, karena anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya. Jika dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas bagi orang tua yaitu mengurus KIA. Setelah KIA selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai WNI.

Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar melalui Tim Pelayanan Keliling telah membagikan 579 keping Kartu Identitas Anak (KIA) di SMP Negeri 1 Martapura pada hari Sabtu, 03 Agustus 2019.

By admin