Pada hari ini, Selasa 05 November 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan membuka 12 (dua belas) loket, diantaranya :

    • 8 (delapan) Loket Pelayanan Terpadu
    • 1 (satu) Loket Pelayanan Pindah Datang
    • 1 (satu) Loket Pelayanan Perbaikan Surat Keterangan Pengganti KTP-el
    • 1 (satu) Loket Pelayanan Perbaikan Akta Kelahiran

Dalam 1 (satu) loket masyarakat bisa mengurus 3 (tiga) dokumen sekaligus, yaitu untuk kepengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran / Kematian.

Mulai dijalankannya Pelayanan terpadu ini adalah sebagai langkah awal mempersiapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar dalam keikutsertaannya di Mall Pelayanan Publik (MPP) di Tahun 2020 mendatang.

Selain itu, Pelayanan Terpadu ini demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, efektif dan efisien.

 

By admin