Warga yang tidak bisa datang ke kantor Disdukcapil karena kondisi sakit dan tidak memungkinkan tentunya tidak pelu takut dan cemas karena petugas akan datang melayani perekaman e KTP tentunya sebelumnya berdasarkan surat pengajuan terlebih dulu.

Seperti yang terlihat pada kegiatan kali ini, tim dari jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar khususnya Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk melakukan perekaman ke rumah warga di Desa/Keluharan Pasayangan Utara Kecamatan Martapura dikarenakan menderita cacat mental dan tidak dapat pergi melakukan perekaman di kantor Disdukcapil.

Mereka yang memang sudah lansia dan sakit tak perlu datang ke kantor kelurahan atau kecamatan tapi petugas yang akan datang ke rumah warga tersebut untuk memberikan pelayanan KTP-El dengan melakukan perekaman serta mengambil gambar dan sidik jari.

By admin