Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Melakukan penyisiran akta kelahiran di Kelurahan Gambut Kabupten Banjar.
Penyisiran akta di utamakan yang berumur 0-17 tahun juga di lakukan Pelayanan Akta BAKAK atau akta yang belum online dan dilakukan pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak)
