Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar turut memberikan pelayanan administrasi kependudukan dalam pelaksanaan Program Sidang Terpadu Intan Bersinar di Aula Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kamis (17/9/2026).
Program Intan Bersinar merupakan wujud nyata sinergi dan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Martapura, Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, Kementerian Agama, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Banjar dalam mendapatkan penetapan itsbat nikah, buku nikah, dan dokumen kependudukan.
Melalui sinergi lintas kelembagaan tersebut, masyarakat kurang mampu yang sebelumnya melaksanakan pernikahan secara siri mendapatkan kesempatan untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya melalui proses persidangan secara terpadu.
Pada tahun ini, pelaksanaan sidang terpadu di Kecamatan Aranio diikuti sebanyak 60 pasangan dari masyarakat kurang mampu yang mendapatkan layanan secara gratis.
Setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama, para peserta mendapatkan buku nikah secara langsung dari Kantor Urusan Agama (KUA), serta dokumen administrasi kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Banjar.
Pelayanan terpadu tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum terkait status perkawinan, tetapi juga mendapatkan dokumen kependudukan yang sesuai dengan kondisi hukum terbaru.
Pelaksanaan Sidang Terpadu Intan Bersinar di Kecamatan Aranio diharapkan terus memperkuat sinergi antarlembaga dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan terintegrasi, sekaligus membantu masyarakat kurang mampu memperoleh kepastian hukum serta dokumen administrasi kependudukan secara lengkap.