Kabupaten Banjar yang mempunyai luas wilayah ± 4.688 km² merupakan wilayah terluas ketiga di provinsi Kalimantan Selatan, setelah Kab. Kotabaru dan Kab. Tanah Bumbu, dengan jumlah penduduk sesuai rilis Ditjend Dukcapil Kemendagri per semester I tahun 2018 sebanyak 548.120 jiwa, yang artinya kepadatan penduduknya hanya 117 jiwa/km².

Terkait luasnya wilayah tersebut, maka sangat dirasa perlu untuk membentuk UPT (Unit Pelayanan Teknis) di beberapa Kecamatan, demi mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang efektif dan efisien. Selain mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, UPT juga berfungsi dalam :
– pelaksanaan koordinasi internal dan lintas sektoral serta pembinaan bidang kependudukan dan pencatatan sipil
– pelaksanaan sebagian pengelolaan data administrasi kependudukan
– pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan administrasi kependudukan
– pelaksanaan tugas-tugas lain dari Kepala Dinas Dukcapil

Dinas Dukcapil Kabupaten Banjar sudah mempersiapkan pembentukan UPT Dukcapil ini dengan melaksanakan ekspose/paparan usulan pembentukan UPT di hadapan Tim Kelembagaan Kabupaten Banjar (Kamis, 13 September 2018), dilanjutkan dengan ekspose dengan Tim Kelembagaan Provinsi Kalimantan Selatan (Rabu, 26 September 2018). Dalam 2 kesempatan ekspose tersebut diusulkan pembentukan 2 (dua) buah UPT yaitu :
1) UPT Wilayah I meliputi Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk, Aluh-aluh, Tatah Makmur dan Beruntung Baru
2) UPT Wilayah II meliputi Kecamatan Mataraman, Simpang Empat, Pengaron, Sungai Pinang, Sambung Makmur, Cintapuri Darussalam, Telaga Bauntung dan Paramasan

Tim Kelembagaan baik dari Kabupaten dan Provinsi bisa menerima alasan usulan pembentukan UPT, karena secara teknis Dinas Dukcapil Kab. Banjar dinilai sudah siap, serta akan disampaikan putusan untuk kelanjutan pembentukan UPT tersebut.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *