Dalam upaya untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk di Kabupaten Banjar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil terus melakukan pelayanan pencatatan kelahiran secara keliling dan jemput bola ke Desa/Kelurahan bahkan ke Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama baik yang dibawah Kementerian Pendidikan maupun Kementerian Agama Kabupaten Banjar sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 telah ditetapkan Target Nasional Indikator Kepemillikan Akta Kelahiran di kalangan anak (usia 0 sampai dengan kurang dari 18 tahun), yaitu 75% pada Tahun 2015, 77,5% pada tahun 2016, 80% pada tahun 2017 ; 82,5% pada tahun 2018 dan 85% pada tahun 2019 dan menjadikan peningkatan kepemilikan akta kelahiran di kalangan anak sebagai Agenda  Prioritas dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran, serta Instruksi Bupati Banjar Nomor: 471/1277/DUKCAPIL tentang Percepatan Peningkatan Kepemilikian Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 Tahun di Kabupaten Banjar.

Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan pelayanan pencatatan akta kelahiran keliling ke Desa Tajau Landung, Kecamatan Sungai Tabuk bertempat di Kantor Desa Tajau Landung masyarakat datang ke Kantor Desa untuk dicatatkan kelahirannya dengan pemohon pencatatan kelahiran sebanyak 25 orang dan setelah diverifikasi dan divalidasi dokumen-dokumen persyaratannya semua berkas pemohon dapat diterima permohonan pencatatan kelahirannya, diantara 25 orang pemohon ada salah satu pemohon yang tidak bisa hadir ke Kantor Desa Tajau Landung sehingga petugas Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil langsung datang ke rumah yang bersangkutan untuk menandatangani register akta kelahiran dan menerima kutipan akta kelahiran. Masyarakat sangat senang dengan adanya pelayanan kelahiran yang dilakukan secara keliling oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar mereka merasa terbantu dengan adanya pelayanan tersebut untuk melengkapi dokumen-dokumen kependudukan yaitu akta kelahiran, mereka tidak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terletak di Ibukota Kabupaten yang perjalanannya dari Desa memerlukan waktu cukup lama yaitu ± 1 jam.

By admin