Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya negara untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-hak sipil setiap warga negara atas barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
UUD 1945 mengamanatkan kepada negara untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara demi kesejahteraannya sehingga efektivitas suatu sistem pemerintahan sangat ditentukan oleh baik buruknya penyelenggaraan pelayanan publik
Salah satu bentuk pelayanan adminstrasi yang diberikan oleh negara adalah pelayanan administrasi di bidang kependudukan, yang meliputi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan.
Penjelasan UU RI No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU nomor 24/2013, menyatakan bahwa pada hakikatnya negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada di dalam dan atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perlindungan dan pengakuan tersebut akan berjalan efektif apabila instansi pelaksana yang berwenang mampu melaksanakan peranannya dengan baik dan profesional.
Sebagai suatu instansi pemerintah, legitimasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diperoleh dari UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24/2013, selanjutnya disebut sebagai UU Adminduk yang secara jelas disebutkan bahwa Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
Salah satu bentuk administrasi kependudukan adalah pencatatan peristiwa penting.
Sebagaimana disebutkan dalam UU Adminduk, Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan kematian.
Perkawinan sebagai salah satu peristiwa penting harus mendapatkan pengakuan status hukum oleh negara.
Pengakuan status hukum merupakan bagian dari pelayanan publik yang diberikan oleh negara kepada penduduknya.
Untuk mendapatkan pengakuan hukum maka perkawinan perlu dicatatkan terlebih dahulu.
Pencatatan perkawinan oleh Disdukcapil perlu dilakukan demi terciptanya tertib administrasi kependudukan dan berbagai manfaat lainnya bagi orang yang bersangkutan.
Untuk itu maka masyarakat baik WNI maupun WNA sebaiknya mencatatkan perkawinan mereka.
Kenyataannya, masih ada masyarakat yang belum melakukan pencatatan perkawinan dikarenakan kurangnya pemahaman warga mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.
Pencatatan perkawinan yang dilakukan oleh Disdukcapil diperuntukkan bagi warga negara yang beragama non-Islam dan warga negara asing.
Sejak berlakunya UU RI No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang selanjutnya diubah dengan UU RI No 9/2015, diharapkan dapat memberikan dampak nyata yang luas terhadap peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.
Selasa, 11 Juni 2019 Disdukcapil Kabupaten Banjar melalui Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil melakukan pencatatan perkawinan antara Prendo Irvin Pasaribu dengan Masdahlya Sianturi. Pada saat itu juga pasangan tersebut menerima Kutipan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga yang diperbaharui datanya, KTP Elektronik yang diperbaharui datanya dengan status kawin.
Proses penyerahan berlangsung di Kantor Disdukcapil Kabupaten Banjar di ruangan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Banjar dengan didampingi oleh Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.
Semoga pasangan terus berbahagia.