Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar melalui Tim Pelayanan Keliling melakukan kegiatan koordinasi terkait pelaksanaan Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) di SMP Negeri 5 Martapura pada hari Senin, 29 Juli 2019 yang dilaksanakan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Kasi Identitas Penduduk beserta dengan 1 (satu) orang staf Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Dalam hal koordinasi mengenai Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) yang akan dilaksanakan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk anak yang berusia 5- 16 Tahun, untuk Pelayanan KIA akan dilaksanakan pada sekolah dalam wilayah Kecamatan martapura Kota. Dalam hal pendataan anak dalam Pelayanan KIA untuk SMP Negeri 5 Martapura telah terdata Jumlah anak sebanyak 130 orang. Data akan dikumpulkan dan diverifikasi terlebih dahulu untuk dapat di input dan dilakukan Pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.