Dokumen resmi kependudukan yang merupakan hasil pencatatan identitas terhadap peristiwa kelahiran seseorang dikenal sebagai akta kelahiran. Pentingnya kepemilikan akta kelahiran tersebut belum diimbangi dengan jumlah kepemilikan akta kelahiran penduduk di Indonesia. Kondisi ini mengharuskan pemerintah melakukan upaya peningkatan jumlah kepemilikan akta kelahiran di Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Banjar merupakan salah satu daerah yang telah berinovasi dalam hal pelayanan akta kelahiran. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan upaya peningkatan kepemilikan akta kelahiran melalui inovasi Memberikan Pelayanan Keliling Jemput Bola atau “JEMPOL†Akta Kelahiran. Dengan adanya pelayanan akta kelahiran keliling dapat mempermudah warga yang berdomisili di Kabupaten Banjar untuk membuat Dokumen Kependudukan seperti akta kelahiran dan juga untuk terwujudnya peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran di Kabupaten Banjar
Pada kegiatan kali ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar berkesempatan melakukan pelayanan keliling akta kelahiran yang dilaksanakan di Desa Pakutik Kecamatan Sungai Pinang pada tanggal 17 Juli 2019 yang terdiri dari 36 berkas diverifikasi kemudian diserahkan langsung kemasyarakat sebanyak 36 kutipan akta kelahiran.