Tim Yustisi Kabupaten Banjar menggelar operasi yustisi yakni razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) di halaman Gedung Juang, Jl. A. Yani Km. 39 Martapura, Rabu 12 September 2018. Razia berlangsung dari pukul 09.00 WITA sampai 11.00 WITA. Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kodim 1006 Martapura serta pihak kepolisian melakukan pemeriksaan identitas pengendara.
Pelaksanaan razia tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 atas Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Sementara bagi warga yang masih memiliki KTP lama diberikan sosialisasi dan teguran supaya melakukan perekaman serta mengurus KTP-El. Sedangkan untuk warga luar kota, mereka diharuskan untuk membuat pernyataan untuk mengurus kartu identitas diri di tempat domisi mereka masing – masing.
Hal itu dilakukan karena warga luar kota yang datang ke Kabupaten Banjar harus memiliki KTP dari daerah asalnya masing-masing. Razia ini dilakukan untuk menertibkan dan mengawasi, baik yang keluar maupun masuk Kabupaten Banjar.
Semua masyarakat harus punya identitas diri. Bahkan, seseorang yang lahir pun harus mempunyai bukti diri yaitu akta kelahiran begitupun yang menikah harus punya akta pernikahan.
Pelaksanaan razia yustisi ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Banjar dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli administrasi kependudukan. Razia ini akan terus berlanjut. Masyarakat diminta ketika bepergian membawa identitas. Bagi yang belum memiliki, agar segera mengurusnya.
#ayotertibadministrasikependudukan
#ayosadaradministrasikependudukan
#gisa
#gerakanindonesiasadaradministrasikependudukan @ Martapura