Salah satu rumusan hasil Rakornas Administrasi Kependudukan di Semarang tanggal 12 – 14 September 2018 adalah :
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia bertekad menyelesaikan sisa perekaman penduduk wajib KTP-el yang belum selesai paling lambat Desember 2018 melalui kegiatan :
a. meningkatkan kualitas pelayanan dan penerbitan KTP-el melalui percepatan pelayanan sehari selesai;
b. melakukan jemput bola di berbagai kantong-kantong pemukiman penduduk yang masih banyak belum melakukan perekaman, membuka pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-el di berbagai event tingkat nasional maupun regional;
c. memperpanjang waktu pelayanan/jam pelayanan di kantor setiap harinya minimal mulai jam 08.00 sampai dengan jam 18.00; dan
d. tetap melaksanakan pelayanan pada hari libur sabtu minggu dan hari-hari libur nasional.
Terkait dengan penyelesaian pencetakan KTP-el :
a. segera melakukan pencetakan terhadap perekaman yang sudah berstatus PRR; dan
b. tidak boleh lagi menerbitkan surat keterangan pengganti KTP-el bagi perekaman KTP-el berstatus PRR, serta penggantian KTP-el rusak maupun hilang.
Semua ini dalam rangka mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019 yang Luber dan Jurdil serta bermartabat melalui penyediaan data kependudukan yang akurat dan penyelesaian Rekam Cetak KTP-el.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar setiap hari Sabtu melaksanakan pelayanan jemput bola keliling perekaman data KTP Elektronik. Sabtu, 15 September 2018 giliran Desa Surian Hanyar Kecamatan Cintapuri Darussalam yang didatangi.
Sebanyak 150 penduduk sudah direkam datanya dan akan segera diterbitkan KTP Elektroniknya. Pembaruan data Kartu Keluarga sebanyak 120 data juga sudah dilakukan demi tersedianya data yang akurat.