Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar melalui Tim Pelayanan Keliling melakukan kegiatan koordinasi terkait pelaksanaan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) di SMP Negeri 2 Martapura pada Senin, 17 Juni 2019 yang dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Yusi Ansyari Nihe dan Kepala Seksi Identitas Penduduk, Heldamarlina serta 1 (satu) orang staf Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk.
Dalam hal koordinasi mengenai pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) yang akan dilaksanakan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk anak yang berusia 5-16 tahun.
Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) akan dilaksanakan pada sekolah-sekolah dalam wilayah Kecamatan Martapura.
Pendataan anak dalam pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk SMP Negeri 2 Martapura sebanyak 450 orang anak. Data tersebut akan dikumpulkan kolektif oleh sekolah tersebut dan diverifikasi terlebih dahulu untuk dapat diinput dan dilakukan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA).
Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) di wilayah Kabupaten Banjar mulai dilaksanakan pada tahun 2019, dimana Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia 0-17 tahun kurang 1 hari dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar.