111

Kabupaten Banjar merupakan salah satu Kabupaten yang berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan  dengan luas wilayah 4.688,5  KM2 dengan yang terbagi menjadi 20 Kecamatan, dengan jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 290 yang ditempati penduduk sebanyak  531.708 jiwa terdiri dari laki laki 271.052 jiwa  dan Perempuan 260.656   jiwa (data hasil Konsolidasi dan database SIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar pada semester I tahun 2014),

Penduduk adalah merupakan pilar dari pembangunan social, ekonomi dan lingkungan yang keberadaannya tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya, hal ini dalam upaya untuk merealisasikan pembangunan yang berwawasan kependudukan diperlukan dukungan data dan informasi kependudukan yang lengkap dan akurat, sehingga menudahkan para perencana dan pengambil keputusan dalam merumuskan kebijakan dan penyusunan program pembangunan yang berwawasan kependudukan

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah, menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan Daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumberdaya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya.

Hal ini dipertegas lagi dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan  yangmana pada pasal 7 ayat (1) huruf g, mengamatkan bahwa penyajian data kependudukan berskala Kabupaten/Kota berasal dari data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggungjawab dalam urusan Pemerintahan Dalam Negeri, dan sebagaimana dalam pasal 83 ayat (1) menyebutkan bahwa data penduduk yang dihasilkan oleh sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dan disimpan di dalam database kependudukan dapat dimannfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.

Terobosan I (pertama) telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengolahan Data Kependudukan tahun 2014, yang terbatas pada 2 (dua) Kecamatan yakni Kecamatan Aluh Aluh dan Aranio, yang dilaksanakan di Hotel Ratu Elok Banjarbaru pada Hari Kamis, 4 September 2014, hal ini dalam rangka untuk Verifikasi Data Penduduk hasil Konsolidasi, sebagai tindaklanjut Rapat Koordinasi Pengolahan Data dan informasi kependudukan tanggal 30 April 2014, guna memperoleh data kependudukan yang valid dan akurat dalam rangka membangun data base kependudukan Kabupaten Banjar yang akan dijadikan rujukan bagi semua keperluan, maka perlu melakukan verifikasi data kependudukan hasil konsolidasi dan pembersihan oleh Kementerian Dalam Negeri semester II tahun 2013, acara tersebut diikuti Koordinator pengolahan data Kecamatan bersama operator SIAK dan semua petugas Registrasi Desa lingkup  Kecamatan Aluh-Aluh dan Aranio.

222Kemudian ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengolahan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tahun 2014 pada tahap II (kedua) dengan melibatkan Camat, Koordinator Pengolahan Data Kecamatan, Operator SIAK se Kabupaten Banjar, Instansi terkait (Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banjar, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar). Dan Alhamdulillah pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengolahan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tersebut, yang diselenggarakan oleh Bidang Perencanaan dan Perkembangan Kependudukan dengan dibantu oleh Bidang Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar dapat terlaksana dengan baik. Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengolahan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 25 November 2014 yang bertempat di Hotel Ratu Elok Banjarbaru. Pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Pengolahan Data Kependudukan Kabupaten Banjar ini, dalam rangka upaya, pemapanan, dan sinergi data kependudukan yang dilaporkan setiap bulan oleh koordinator pengolah data Kecamatan, Operator SIAK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, untuk itu perlu mempersiapkan aparat/SDM yang mempunyai kemampuan teknis baik pengoperasian alat maupun administrasi pelaporan dengan pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengolahan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tersebut.

3333

Dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Pengolahan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tersebut, menghadirkan Nara Sumber yakni Pejabat dari Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Selatan (Sdra. Drs. Gt. Husaini) untuk memberikan materi yang bertemakan : “Peran Pemerintah Provinsi dalam Pengolahan Data Kependudukan” dan Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Banjar (DR. Hary Supriadi, SH, MA) dengan materi : “Peran Pemerintah Kabupaten Banjar dalam program Kebijakan Kependudukan”,.

444

 

Pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengolahan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tersebut dengan menggunakan sumber dana dari DPA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014 pada Program Kebijakan Kependudukan.

 

 

Hasil pelaksanaan Kegiatan Rapat Koordinasi Pengolahan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tersebut, diharapkan :

  1. Terwujudnya pemahaman yang sama dan terkoordinasi dengan para Camat, Koordinator Pengolahan Data Kecamatan, Operator SIAK dan Instansi terkait sebagai sumber data baik menyangkut peran data, persyaratan data, komponen data dan lokasi database kependudukan .
  2. Bimbingan teknis kepada aparat pengelolaan database kependudukan yang meliputi Verifikasi, validasi data, penyajian dan pendistribusian data beskala Kabupaten Banjar.
  3. Menyiapakan data cadangan dan pusat data pengganti dengan menambah server yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Banjar.
  4. Memperluas menu kegiatan yang sifatnya sangat bermanfaat dengan cara menyampaikan grand desain kepada Pusat melalui Gubernur dengan menerbitkan Peraturan Bupati Banjar tentang persyaratan dan tatacara mendapatkan izin pemanfaatan data kependudukan kepada semua lintas sektoral.
  5. Menerbitkan Peraturan tentang pemegang hak akses untuk :
  • Pengguna data diberikan kepada pengguna yang telah mendapat izin dari penyelenggara terhadap data kependudukan secara terbatas.
  • Penyelenggara diberikan kepada petugas yang memenuhi persyaratan yang terdiri dari aplikasi SIAK yakni operator dan supervisor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab, Banjar dan petugas database kependudukan yakni Supervisor dan administrator database kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Banjar

6. Mengadakan Nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dalam hal pemberian izin pemanfaatan data kependudukan antara                 penyelenggara dan pengguna.

 

Mengingat respon dari para peserta Rapat Koordinasi Pengolahan Data Kependudukan Kabupaten Banjar tersebut, maka perlu menjadi perhatian berupa rekomendasi dengan menyarankan :

  1. Dalam pemanfaatan data kependudukan sebagaimana pasal 58 ayat (4) Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan yakni :
  • Pelayanan public.
  • Perencanaan Pembangunan.
  • Alokasi anggaran.
  • Pembangunan demokrasi dan
  • Penegakan hokum dan pencegahan kriminal.
  1. Paling lambat 5 (lima) tahun sejak disahkannya Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tersebut, semua pelayanan public menggunakan NIK sebagai identitas tunggal.
  1. Kewenangan memberikan hak akses pengguna data kependudukan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten : berwenang dan berkewajiban memberikan hak akses kepada Unit Kerja Otonom Kabupaten (Dinas, Badan dan Kantor).
  1. Perlu menjalin MOu dengan lembaga/Instansi/BUMD dan lain lain lingkup Kabupaten Banjar terkait dengan pengguna dan pemanfaatan data Kependudukan Kabupaten Banjar.
  1. Pengolahan data kependudukan merupakan proses kegiatan yang dilakukan orang/badan hokum yang dimulai dari : Input (data Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Output (Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil), Outcome (pemanfaatan data kependudukan dan pencatatan sipil yang digunakan baik Internal maupun Eksternal).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *