Pemanfaatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP memerlukan alat pembaca data. Fungsi utamanya adalah membaca data di e-KTP dan mencocokannya dengan si pemegang e-KTP.
Sebagai gambaran cara kerjanya, menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud, letakkan e-KTP di sebuah bidang alat pemindai dan tempelkan salah satu jari si pemegang e- KTP di bidang lain.
Apabila cocok, maka data pemegang e-KTP akan muncul di monitor. Tapi apabila sidik jari si pemegang tidak sama dengan data di chip e-KTP, maka alat pemindai tak akan menampilkan data.
Dengan demikian, kata Restuardy Daud yang akrab disapa Ardy, pemanfaatan KTP bukan oleh pemiliknya bisa ditangkal. Tak akan ada lagi orang bisa sembarangan menggunakan KTP yang bukan miliknya.
Kalau ada yang nekat menggunakan e-KTP milik orang lain. “Harus putusin tangan orang pemilik e-KTP dulu, baru bisa,” kata Restuardy Daud yang akrab disapa Ardy, pekan lalu.
Nantinya, alat pembaca data itu dijual bebas sehingga setiap instansi bisa memilikinya.
Untuk mempercepat perekaman data penduduk, petugas di kelurahan-kelurahan didorong melakukan jemput bola. Melakukan perekaman data di sekolah-sekolah, maupun tempat-tempat umum.
Para remaja usia 16 tahun atau berusia 17 tahun di tahun 2014, saat ini sudah boleh merekam data e-KTP. Dengan catatan, e-KTP-nya baru akan dicetak dan diberikan ketika si anak sudah berusia 17 tahun. “Jadi saat ini hanya perekaman data,” kata Ardy.
Menurut Ardy, rencananya, mulai 1 Januari 2014, KTP lama tidak berlalu. Jadi sejak tanggal itu, seluruh urusan yang terkait administrasi pemerintahan tak bisa diproses tanpa e-KTP. Di antaranya adalah pendaftaran pernikahan dan urusan akta tanah.
Tapi keputusan itu masih mungkin berubah, mengingat kacau balaunya pelaksanaan e-KTP. “Tapi kami mau usahakan e-KTP selesai tahun ini. Desember mudah-mudahan rampung,” ucap Ardy.