Bayi baru lahir dan anak-anak akan mempunyai KTP mulai tahun 2016. KTP anak juga dikenal dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Sehingga dengan demikian anak dan bayi usia umur 0 tahun sampai 17 tahun akan mempunyai KTPÂ (Kartu Tanda Penduduk) nantinya di tahun 2016 ini.
Dan hal tersebut selama anak tersebut telah memiliki Akta Kelahiran dan tercantum dalam Kartu Keluarga yang dimiliki orang tua dan keluarganya. KTP tersebut akan menjadi identitas selama hidupnya.
Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) diperlukan agar anak yang berusia 0 hingga 17 tahun (kurang satu hari) memiliki dokumen kependudukan sehingga memudahkan anak dalam mengurus berbagai dokumen.Â
Semua orang tua yang memiliki anak di bawah usia 17 tahun mulai sekarang sudah bisa memproses kartu identitas semua keluarganya.
“Untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun ini diberikan KIA (Kartu Identitas Anak) kartu tersebut setara dengan Kartu Tanda Penduduk.”
Selama ini untuk anak yang sudah sekolah identitasnya berupa kartu pelajar, namun bagi anak yang belum sekolah identitasnya hanyalah berupa akte yang riskan untuk dibawa-bawa. KIA ini konsepnya sama, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memberikan identitas serta tercatat dalam kependudukan masing-masing daerah.
KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak ini berkewajiban memiliki KTP-el.
KIA merupakan perwujudan kesungguhan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. Melalui KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Karena anak-anak nantinya bisa mendapatkan fasilitas potongan harga pada sektor pendidikan, kesehatan, olahraga, atau pariwisata menggunakan kartu ini.
Diantara manfaat tujuan KIA atau Kartu Identitas Anak, antara lain adalah sebagai berikut :
1. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak.
2. Untuk persyaratan mendaftar sekolah.
3. Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak contohnya untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank.
4. Untuk mendaftar BPJS.
5. Proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian.
6. Pembuatan dokumen keimigrasian.
7. Mencegah terjadinya perdagangan anak.
Kebijakan memberi KTP bagi anak itu sendiri akan mulai diterapkan pada 2016. Yakni pada anak yang sudah memiliki akte kelahiran. Dan ini adalah merupakan bagian dari cara syarat ketentuan untuk membuat KTP anak.
Dalam penerapannya nanti, KIA dibedakan menjadi dua, yaitu untuk umur anak antara 0-5 tahun dan untuk umur anak 5-17 tahun. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.
Persyaratan untuk membuat KTP anak untuk 5-17 tahun adalah harus memiliki akta kelahiran, menyerahkan KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan foto ukuran 2×3.
Dalam proses pembuatan KIA dalam dua tahap. Tahap pertama, untuk anak yang berumur nol tahun hingga lima tahun diberikan KIA yang tidak disertai foto. Tahap kedua, setelah anak berumur lima tahun hingga 17 tahun (kurang sehari) diberikan KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu. “Setelah berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan kartu elektronik,†tuturnya.
Dalam penerbitan KIA ini sekaligus diterbitkan akta kelahiran anak dan juga kartu keluarga (KK) orang tua. Karena penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai dasar penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga (KK).
Proses pembuatan kartu tersebut sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang sudah mewajibkan semua anak memiliki identitas diri.
