Sebanyak 2 (dua) orang peserta dari masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan mengikuti Bimbingan Teknis dalam rangka Konversi Data Akta Kelahiran Non-SIAK ke Database SIAK dan Pencatatan Kelahiran secara Online (Angkatan VII) Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI di Park Hotel Jakarta pada tanggal 5 s.d. 6 September 2018.

2 (dua) peserta dari tiap Dinas Dukcapil Kab/Kota terdiri dari 1 (satu) orang Pejabat Pengawas (Eselon IV) dan 1 (satu) orang Administrator Database (ADB)/Operator yang menangani pencatatan kelahiran.
Dinas Dukcapil Kab. Banjar mengutus Hj. Arbainah, S.Pd (Kasi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Kewarganegaraan) dan M. Hendy Harin Noor (Petugas Pencatat Pelaporan Kelahiran).

Dalam Bimtek ini yang menginformasikan esensi hukum Pencatatan Kelahiran, di antaranya :
1. Pencatatan kelahiran merupakan implementasi hak anak
2. Administrasi kependudukan, termasuk pencatatan kelahiran merupakan pengakuan negara terhadap status pribadi dan status seseorang
3. Pencatatan kelahiran sebagai pengakuan negara, pelaksanaannya didasarkan pada hukum positif Indonesia
dan pada ayat (1) Pasal 27 UU 24/2013 yang berbunyi : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kpd Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran.
Serta pada Permendagri 9/2016 melingkupi penyederhanaan persyaratan dan mekanisme pengurusan, yang memuat hal-hal dasar, seperti :
1. Pemberlakuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi WNI/penduduk yang tidak dapat memenuhi persyaratan berupa:
a.Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b. Akta nikah/kutipan akta perkawinan;
c. Berita Acara (BAP) dari Kepolisian, bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.
2. SPTJM sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon.
3. Status Hukum Anak dalam Akta Kelahiran :Anak Pasangan Suami IstriAnak Dari Ayah dan Ibu dengan Penambahan FrasaAnak          Seorang IbuAnak Yang Tidak Diketahui asal-Usulnya.
4. Penambahan frasa “yang perkawinannya belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan” dalam register dan kutipan akta kelahiran,apabila tidak memiliki akta nikah/akta perkawinan tetapi status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan sebagai suami isteri.
5. Tidak adanya tanda tangan saksi kelahiran di dalam register akta kelahiran.
6. Paling lambat 2 (dua) tahun semenjak diberlakukannya Permendagri 9/2016, penerbitan akta kelahiran dapat secara online.

Untuk penerapan Pelayanan Pencatatan Kelahiran Online masih dalam tahap persiapan, dan untuk sementara bisa diinformasikan sebagai berikut :
°) Pemohon (kepala keluarga) yang melaporkan kelahiran terdaftar dalam KK yg sama dengan penduduk yang akan dicatatkan kelahirannya dan dilakukan di tempat yang memiliki akses internet.
°) Kutipan akta kelahiran hanya dapat dicetak 1 (satu) kali
°) Dalam hal terjadi kesalahan dalam pencetakan Kutipan Akta Kelahiran, pemohon melapor kepada Instansi Pelaksana
°) Akta Kelahiran yang diterbitkan secara online dan manual mempunyai kekuatan hukum yang sama
°) Seluruh data yg diisi dalam formulir aplikasi permohonan pencatatan kelahiran secara online menjadi tanggung jawab pemohon
°) Dalam hal pemohon memberikan informasi yang tidak benar atau memberikan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, akta kelahiran yang diterbitkan dinyatakan tidak sah
°) Tanda pengaman kutipan akta kelahiran online berupa QR code (Quick Response Code).

Persyaratan Permohonan Pencatatan Kelahiran Online :
1. Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/ Penolong atau SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
2. Nama dan Identitas Saksi Kelahiran
3.Kartu Keluarga (KK) Pemohon sebagai Kepala Keluarga
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua atau SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami-Istri apabila orang tua dalam KK sudah menunjukkan sebagai Suami-Istri.
Persyaratan yang diunggah harus merupakan dokumen Asli, jika tidak maka permohonan tidak akan diproses.

Pencatatan Kelahiran Online dilakukan dengan cara :
1. Registrasi pada: http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/layananonline utk mendapat hak akses sbg pengguna aplikasi
2. Pemohon mendapatkan SMS kode aktivasi untuk pembuatan akun.
3. Pemohon mengisi formulir pd aplikasi pencatatan kelahiran dan mengunggah persyaratan.
4. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data permohonan
5. Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) menandatangani dan menerbitkan register akta kelahiran
6.PPS membubuhkan tanda tangan secara elektronik pada kutipan akta kelahiran.
7. Pemohon mencetak sendiri kutipan akta kelahiran.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *